Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bunga KUR Rendah, Kementan : Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:22 WIB
Bunga KUR Rendah, Kementan : Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Kementerian Pertanian Dorong Pendampingan Pengembangan Korporasi Petani Padi. (Dok : Kementan).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian akan menyalurkan dana sebesar Rp50 triliun untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020. Dengan suku bunga rendah sebesar 6 persen.

Dengan adanya penyaluran tersebut, Kementan berharap beredar di masyarakat semakin banyak. Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

Demikian tutur Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bank BNI (Persero) Tbk dengan Direktorat Pembiayaan Pertanian  Ditjen PSP, Kementan, Rabu (11/3/2020).

"Dana sebesar itu diperuntukan untuk pembiayaan empat komoditas. Yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai, hortikultura seperti cabe, buah-buahan, komoditaa perkebunan seperti kopi, kakao dan komoditas peternakan," sebut Sarwo Edhy.

Lebih lanjut Sarwo Edhy memaparkan, bahwa di Indonesia terdapat 7.040 Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang tersebar di seluruh desa. LKMA ini merupakan kepanjangan tangan dari para petani peserta KUR, baik melalui Bank BNI, Mandiri, BRI, dan lainnya.

"Saya berharap setelah penandatangan kerjasama ini, bisa langsung action di lapangan, agar pada bulan April dapat tercapai realisasi minimal 40 persen," ujarnya.

Adapun kunjungan lapangan yang akan segera dilaksanakan ke lokasi pilot model LKMA di Jawa Tengah, dengan fasilitas KUR melalui Bank BNI yaitu Kabupaten Kendal, Wonogiri, Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen.

Seperti dipaparkan ketua panitia pelaksana penandatanganan kerjasama ini, bahwa tujuan dilaksanakannya perjanjian kerjasama adalah untuk landasan operasional penyaluran KUR Tani melalui LKMA, sebagai akselerasi penyerapan KUR untuk sektor pertanian melalui LKMA binaan Kementerian Pertanian, dan sebagai program linkage dan pembinaan berkelanjutan dari program PUAP.

Sementara, Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Indah Megahwati menjelaskan, akan ada konsultan yang berhubungan dengan bank, yang dibantu oleh mitra usaha taninya.

baca juga

"Apabila proposal kredit pembiayaan pertanian sebesar Rp 500 juta, maka bank juga akan berani memberikan pembiayaan. Di sinilah peran mitra usaha sebagai penjamin, sementara petani tidak menerima berbentuk uang," ujar Indah.

Menurutnya, modal usaha tani itu langsung dipergunakan sesuai keperluan petani, baik untuk biaya pengolahan tanah, tenaga kerja atau kebutuhan paka panen, yang sepenuhnya akan dinilai bank. Kebutuhan pembiayaan kelompok tani satu dengan yang lain tidak sama.

Pembiayaan KUR didesain untuk memitigasi risiko terjadinya kredit macet, seperti kasus Kredit Usaha Tani di akhir tahun 1990-an.

Indah menambahkan, dengan suku bunga KUR sebesar 6 persen, seharusnya bisa dimanfaatkan petani sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan. Selain menurunkan suku bunga, program KUR terbaru juga menaikan plafon KUR mikro maksimal menjadi Rp 50 juta, dari Rp 25 juta per debitur, misalnya untuk usaha tani padi membutuhkan biaya Rp 14 juta per hektare.

"Dengan pinjaman KUR, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam. Permenko Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terbit dokumen ini dijadikan pedoman kita dalam penyaluran KUR," ujar Indah.

Berbeda dengan skema pinjaman komersial, menurut Indah, kelompok tani selaku debitur tanaman semusim seperti padi, jagung dan kedelai, mendapat keringanan berupa mencicil pinjaman apabila produk pertaniannya sudah dipanen.

"Namun hal tersebut terlebih dahulu harus dinegosiasikan dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama dengan perbankan," tambahnya.

Jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama empat tahun untuk pembiayaan modal kerja. Adapun untuk kredit atau pembiayaan investasi maksimal lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Targetkan Semua Lahan di Bantaeng Masuk Asuransi Usaha Tani Padi

Kementan Targetkan Semua Lahan di Bantaeng Masuk Asuransi Usaha Tani Padi

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2020 | 19:42 WIB

Kementan Berupaya Tingkatkan Serapan Kredit Usaha Rakyat Pertanian

Kementan Berupaya Tingkatkan Serapan Kredit Usaha Rakyat Pertanian

Bisnis | Senin, 09 Maret 2020 | 15:35 WIB

Sebanyak 9.611 Kartu Tani Siap Didistribusikan di Bengkulu Selatan

Sebanyak 9.611 Kartu Tani Siap Didistribusikan di Bengkulu Selatan

Bisnis | Senin, 02 Maret 2020 | 18:19 WIB

Kementan Terus Mendorong Optimalisasi Penggunaan Alat Mesin Pertanian

Kementan Terus Mendorong Optimalisasi Penggunaan Alat Mesin Pertanian

Bisnis | Minggu, 01 Maret 2020 | 15:25 WIB

Kementan : Kebutuhan Pupuk di Tingkat Petani Dijamin Terjaga Sepanjang 2020

Kementan : Kebutuhan Pupuk di Tingkat Petani Dijamin Terjaga Sepanjang 2020

Bisnis | Minggu, 01 Maret 2020 | 11:12 WIB

Kementan : Pemerintah Siapkan Pompanisasi untuk Lahan Terdampak Banjir

Kementan : Pemerintah Siapkan Pompanisasi untuk Lahan Terdampak Banjir

Bisnis | Sabtu, 29 Februari 2020 | 18:56 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×