Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Penangguhan Pajak Penghasilan Jadi Jurus Terakhir Pertahankan Daya Beli

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:19 WIB
Penangguhan Pajak Penghasilan Jadi Jurus Terakhir Pertahankan Daya Beli
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah akhirnya merilis paket stimulus ekonomi jilid II demi melawan pandemi virus corona (Covid-19) yang mulai menggangu roda perekonomian global termasuk Indonesia.

Tak tanggung-tanggung Pemerintah memberikan relaksasi untuk tiga jenis pajak sekaligus demi menjaga ekonomi domestik di tengah serangan virus corona. Tiga jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gelontoran stimulus fiskal ini demi melawan perlambatan ekonomi akibat virus corona, menurutnya peristiwa ini merupakan kejadian yang sangat luar biasa.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100 persen atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp 200 juta per tahun," kata Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

Stimulus ini diberikan bagi para pekerja di sektor manufaktur selama kurun waktu 6 bulan kedepan (April-September). Ada 19 sektor dalam industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini.

Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun dari diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.

Yang kedua relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.

"Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor)," kata Sri Mulyani.

Ketiga relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.

Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor). Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

Keempat relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.

"Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya," pungkasnya.

Selain stimulus fiskal pemerintah juga memberikan paket stimulus non-fiskal guna melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal yang telah disampaikan, Pemerintah juga telah menyiapkan paket kebijakan non-fiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor.

Stimulus non-fiskal tersebut meliputi. Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing.

Dalam hal ini dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dukumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Hari Ini Babak Belur, Sri Mulyani Singgung Krisis 2008-2009

IHSG Hari Ini Babak Belur, Sri Mulyani Singgung Krisis 2008-2009

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2020 | 14:39 WIB

Pajak Penghasilan Ditangguhkan, Daya Beli Masyarakat Bakal Naik?

Pajak Penghasilan Ditangguhkan, Daya Beli Masyarakat Bakal Naik?

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:16 WIB

Khawatir Virus Corona, Begini Cara JK dan Sri Mulyani Bersalaman

Khawatir Virus Corona, Begini Cara JK dan Sri Mulyani Bersalaman

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 13:32 WIB

Terkini

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah RI Berdiri, BI Tunjuk Biang Keroknya

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah RI Berdiri, BI Tunjuk Biang Keroknya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:54 WIB

Apa Saja Dampak Pelemahan Rupiah

Apa Saja Dampak Pelemahan Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:48 WIB

Saling Intip Pengaruh Ekonomi ASEAN, MITEC Malaysia dan NICE Indonesia Bangun Poros MICE Regional

Saling Intip Pengaruh Ekonomi ASEAN, MITEC Malaysia dan NICE Indonesia Bangun Poros MICE Regional

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:41 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026 Capai 5,61 Persen, Purbaya Akui Sempat Tak Bisa Tidur

Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026 Capai 5,61 Persen, Purbaya Akui Sempat Tak Bisa Tidur

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:32 WIB

Konsumsi Pemerintah di Triwulan I 2026 Tumbuh 21,81 Persen, Kontribusi ke PDB Terbatas

Konsumsi Pemerintah di Triwulan I 2026 Tumbuh 21,81 Persen, Kontribusi ke PDB Terbatas

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:31 WIB

BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026

BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:47 WIB

Dasco Akan Perjuangkan Buruh, Petani, Nelayan, Dapat Bagian 3 Juta Rumah Layak

Dasco Akan Perjuangkan Buruh, Petani, Nelayan, Dapat Bagian 3 Juta Rumah Layak

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Baru Satu Sesi IHSG, Saham BBRI Sudah Diborong Investor Hingga Rp259 Miliar

Baru Satu Sesi IHSG, Saham BBRI Sudah Diborong Investor Hingga Rp259 Miliar

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:32 WIB

Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya

Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:26 WIB

Faktor Pendorong Saham BBRI Meroket Hari Ini, 3 Analis Berikan Target Harga

Faktor Pendorong Saham BBRI Meroket Hari Ini, 3 Analis Berikan Target Harga

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:24 WIB