Ini Cara Mendapat Bebas Biaya Impor Barang Terkait Penanggulangan Covid-19

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 25 Maret 2020 | 12:52 WIB
Ini Cara Mendapat Bebas Biaya Impor Barang Terkait Penanggulangan Covid-19
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan ke tas kru pesawat Hercules C-130 setibanya di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (23/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan impor barang terkait penanggulangan Covid-19 berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor dan pengecualian tata niaga impor untuk skema D bagi perorangan/swasta yang melakukan impor untuk kegiatan komersial.

Barang terkait penanggulangan Covid-19 adalah semua barang yang direkomendasikan BNPB termasuk seperti pernah disebutkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers (konpres) APBN KiTa Rabu (18/3/2020) lalu, yakni alat medis, alat pelindung diri (APD), masker dan hand sanitizer.

Mengutip aturan tersebut, Rabu (25/3/2020) fasilitas impor ini dapat digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), Badan Layanan Umum (BLU) dalam skema A, yayasan atau lembaga nirlaba dalam skema B, dan perorangan/swasta dalam skema C.

Cara mendapat fasilitas ini untuk skema A adalah pertama, Pemerintah Pusat, Pemda dan BLU mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk barang impor yang terkena ketentuan tata niaga impor.

Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor.

Ketiga, Kementerian/Lembaga (K/L) mengajukan permohonan ke kanwil/KPU BC Tempat Pemasukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171/PMK.04/2019.

Keempat, penerbitan SKMK Pembebasan. 

Keempat langkah itu dilakukan sebelum barang tiba.

Sesudah barang tiba, atau langkah kelima, mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.

Keenam, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

Untuk skema B, pertama, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB untuk barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.

Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai sekaligus sebagai pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Ketiga, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK.04/2012.

Langkah keempat hingga keenam, sama dengan skema A.

Untuk skema C, berlaku untuk perseorangan/swasta yang melakukan impor tujuan non komersial. Cara mendapatkan fasilitas impornya dengan membuktikan gift certificate bahwa barang merupakan hibah untuk instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan/lembaga nirlaba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendag Terbitkan Aturan Permudah Izin Impor Alat Kesehatan

Kemendag Terbitkan Aturan Permudah Izin Impor Alat Kesehatan

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 11:29 WIB

Ada Kardus APD 'Made In Indonesia' Dikirim dari China, Ini Tanggapan YLKI

Ada Kardus APD 'Made In Indonesia' Dikirim dari China, Ini Tanggapan YLKI

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 11:06 WIB

Gugus Tugas Covid-19 Kalsel Pastikan Belum Terima APD dari Pemerintah

Gugus Tugas Covid-19 Kalsel Pastikan Belum Terima APD dari Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 08:31 WIB

APD Langka, Tenaga Medis di Aceh Pakai Mantel Hujan Tangani Pasien

APD Langka, Tenaga Medis di Aceh Pakai Mantel Hujan Tangani Pasien

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 08:10 WIB

Kaget APD Impor yang Dikirim Buatan Indonesia, Ganjar: Ini Pembelajaran

Kaget APD Impor yang Dikirim Buatan Indonesia, Ganjar: Ini Pembelajaran

Jawa Tengah | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:19 WIB

Menhan Prabowo Telepon Pabrik-pabrik untuk Segera Produksi Massal APD

Menhan Prabowo Telepon Pabrik-pabrik untuk Segera Produksi Massal APD

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 15:17 WIB

Terkini

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB

Harga BBM Masih Stabil, Warganet Apresiasi Pemerintah

Harga BBM Masih Stabil, Warganet Apresiasi Pemerintah

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:51 WIB

Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan

Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:32 WIB

Arab Saudi dan UEA Diam-diam Bantu Israel dan AS Perangi Iran

Arab Saudi dan UEA Diam-diam Bantu Israel dan AS Perangi Iran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:23 WIB

Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk

Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:13 WIB

Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya

Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:22 WIB

OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya

OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:13 WIB

Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD

Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:01 WIB