Sri Mulyani Rilis 4 Insentif Pajak Bagi WP yang Terdampak Covid-19

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 26 Maret 2020 | 19:06 WIB
Sri Mulyani Rilis 4 Insentif Pajak Bagi WP yang Terdampak Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Kementerian Keuangan memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) yang terdampak wabah Virus Corona. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020," tulis Kemenkeu, Kamis (26/3/2020).

Pertama, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha, dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Kedua adalah insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.

WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar.

"Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020," tambah Kemenkeu.

baca juga

Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Terakhir, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar.

"Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020," sebutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan China Sumbang 40 Ton Alat Kesehatan Lawan Corona untuk Indonesia

Perusahaan China Sumbang 40 Ton Alat Kesehatan Lawan Corona untuk Indonesia

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 18:57 WIB

Anies Tutup Tanah Abang Takut Diserbu Jelang Puasa saat Wabah Corona

Anies Tutup Tanah Abang Takut Diserbu Jelang Puasa saat Wabah Corona

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 18:28 WIB

Warkop hingga Minimarket di Malang Dibatasi Buka Sampai Pukul 20.00 WIB

Warkop hingga Minimarket di Malang Dibatasi Buka Sampai Pukul 20.00 WIB

Jatim | Kamis, 26 Maret 2020 | 17:53 WIB

Terkini

Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:55 WIB

Cara Makeup Simpel Tanpa Foundation ala MUA, Hasilnya Flawless dan Tahan Lama

Cara Makeup Simpel Tanpa Foundation ala MUA, Hasilnya Flawless dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 14:50 WIB

Men Support Men: Ketika Laki-Laki Juga Butuh Ruang untuk Cerita

Men Support Men: Ketika Laki-Laki Juga Butuh Ruang untuk Cerita

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 14:50 WIB

Karhutla Bakar 2.300 Hektare Suaka Margasatwa Padang Sugihan

Karhutla Bakar 2.300 Hektare Suaka Margasatwa Padang Sugihan

Foto | Jum'at, 11 September 2026 | 14:47 WIB

Perluas Jangkauan Wi-Fi 7 di Rumah, TP-Link Hadirkan RE225BE

Perluas Jangkauan Wi-Fi 7 di Rumah, TP-Link Hadirkan RE225BE

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 14:44 WIB

Sering Tertukar? Ini Perbedaan Juring dan Tembereng pada Lingkaran Beserta Rumusnya

Sering Tertukar? Ini Perbedaan Juring dan Tembereng pada Lingkaran Beserta Rumusnya

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 14:39 WIB

Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo

Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 14:36 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Pemudar Flek Hitam dan Garis Senyum Usia 40 Tahun

3 Rekomendasi Moisturizer Pemudar Flek Hitam dan Garis Senyum Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 14:35 WIB

Pesan Kerim Memija untuk Jakmania Jelang Persija vs Persib: Menang, Lalu Kita Pesta Bersama

Pesan Kerim Memija untuk Jakmania Jelang Persija vs Persib: Menang, Lalu Kita Pesta Bersama

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 14:33 WIB

59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua

59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:32 WIB

×