- KPK menggeledah dua rumah di Muara Enim terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
- Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari rumah pegawai Dinas PUPR dan pihak swasta.
- KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Muara Enim, Sumatera Selatan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Penyidik menyasar rumah seorang pegawai Dinas PUPR dan rumah milik pihak swasta.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Budi mengatakan barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap perkara.
“Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam BBE dimaksud, untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Edison sekaligus orang kepercayaannya, Adi Triyadi, serta pihak swasta Cory Erin Hardi.
Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Edison, Abi, dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Cory dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.