Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 11 September 2026 | 14:55 WIB
Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK menggeledah dua rumah di Muara Enim terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
  • Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari rumah pegawai Dinas PUPR dan pihak swasta.
  • KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Muara Enim, Sumatera Selatan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Penyidik menyasar rumah seorang pegawai Dinas PUPR dan rumah milik pihak swasta.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Budi mengatakan barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap perkara.

“Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam BBE dimaksud, untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Edison sekaligus orang kepercayaannya, Adi Triyadi, serta pihak swasta Cory Erin Hardi.

Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Edison, Abi, dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Cory dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng

Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:58 WIB

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:26 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:56 WIB

Terkini

Kemendagri Evaluasi Layanan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Daerah

Kemendagri Evaluasi Layanan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Daerah

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Baby Oil Bisa Dipakai Apa Aja? Ini Efeknya untuk Kulit Anak dan Orang Dewasa

Baby Oil Bisa Dipakai Apa Aja? Ini Efeknya untuk Kulit Anak dan Orang Dewasa

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Negara Kekurangan Lapangan Kerja, Rakyat Disuruh Berwirausaha

Negara Kekurangan Lapangan Kerja, Rakyat Disuruh Berwirausaha

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Malaysia Kaji Rencana Proyek Kereta Api Trans-Borneo Hubungkan Kalimantan hingga Brunei

Malaysia Kaji Rencana Proyek Kereta Api Trans-Borneo Hubungkan Kalimantan hingga Brunei

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat

Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat

Jakarta | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:41 WIB

Prabowo Setuju Bantuan Asing Tangani Karhutla, BPNB: Kita Lihat Bantuan Apa Saja

Prabowo Setuju Bantuan Asing Tangani Karhutla, BPNB: Kita Lihat Bantuan Apa Saja

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan

Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan

Bogor | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Wacana Pemakzulan Gibran Macet di DPR dan Istana, Elite Politik Masih Wait and See

Wacana Pemakzulan Gibran Macet di DPR dan Istana, Elite Politik Masih Wait and See

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:35 WIB

×