Pemberlakuan PSBB di Blitar Tak Ganggu Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Senin, 20 April 2020 | 09:14 WIB
Pemberlakuan PSBB di Blitar Tak Ganggu Pendistribusian Pupuk Bersubsidi
Ilustrasi Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan untuk petani (petambak) yang melalukan usaha sektor budi daya perikanan dengan uasan paling luas 1 hektare setiap musim tanam.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, agar semakin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK,” pungkas Sarwo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI