Pemberlakuan PSBB di Blitar Tak Ganggu Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Senin, 20 April 2020 | 09:14 WIB
Pemberlakuan PSBB di Blitar Tak Ganggu Pendistribusian Pupuk Bersubsidi
Ilustrasi Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). (Dok : Kementan)

Sedangkan untuk petani (petambak) yang melalukan usaha sektor budi daya perikanan dengan uasan paling luas 1 hektare setiap musim tanam.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, agar semakin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK,” pungkas Sarwo.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI