Penjual Pupuk Bersubsidi Diimbau Menjual Sesuai Harga Eceran Tertinggi

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 21 April 2020 | 10:22 WIB
Penjual Pupuk Bersubsidi Diimbau Menjual Sesuai Harga Eceran Tertinggi
Ilustrasi panen raya. (Dok : Kementan)

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pupuk merupakan elemen penting dalam kegiatan pertanian di Indonesia. Oleh karena itulah pemerintah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk yang ada di pasaran. 

"Pemerintah juga memiliki pogram subsidi pupuk untuk membantu meringankan beban petani. Beberapa jenis pupuk yang mendapatkan subsidi antara lain adalah pupuk urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik," kata Mentan SYL.

Kementan pun terus mensosialisasikan HET pupuk bersubsdi. Agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi, perlu diketahui macam-macam pupuk bersubsidi dengan harga eceran yang ditetapkan.

HET yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 1.800 per Kg untuk Urea, Rp 2.000 per Kg untuk SP-36, Rp 1.400 per Kg untuk ZA, Rp 2.300 per Kg untuk NPK, Rp 3.000 per Kg untuk NPK berformula khusus, dan Rp 500 per Kg untuk organik.

"HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 Kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik," sebut Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, produsen pupuk agar menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan. 

"Hal ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," tegas Sarwo Edhy.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, lanjut Sarwo Edhy, nantinya para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). 

baca juga

"Kartu tani akan berisi mengenai kuota yang sesuai dengan data e-RDKK yang diinput petani." kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menyampaikan, distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga akan ditindak tegas. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran enam Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

"Distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur akan ditindak tegas. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," ujar Sarwo Edhy.

Sementara, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menambahkan, penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," terangnya.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. 

"Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET," imbuh Wijaya.

Wijaya menerangkan,kebijakan aturan yang menerangkan tentang keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang merupakan wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk  Gubernur pada tingkat propinsi dan Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten atau Kota.

"Untuk itu, Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar  sesuai aturan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antisipasi Kemarau, Kementan Susun Strategi Ketahanan Pangan

Antisipasi Kemarau, Kementan Susun Strategi Ketahanan Pangan

Bisnis | Senin, 20 April 2020 | 08:08 WIB

Walau Pandemi Covid-19, Panen Raya Terjadi di Sejumlah Kawasan di Sumsel

Walau Pandemi Covid-19, Panen Raya Terjadi di Sejumlah Kawasan di Sumsel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2020 | 11:56 WIB

Di Tengah Pandemi Covid-19, Petani Ogan Komering Ilir Panen Raya

Di Tengah Pandemi Covid-19, Petani Ogan Komering Ilir Panen Raya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2020 | 11:44 WIB

Kota Denpasar Komitmen Melindungi Lahan Pertanian

Kota Denpasar Komitmen Melindungi Lahan Pertanian

Bisnis | Kamis, 16 April 2020 | 12:01 WIB

Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Probolinggo Dipastikan Aman

Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Probolinggo Dipastikan Aman

News | Selasa, 14 April 2020 | 14:42 WIB

Dengan Kebijakan dan Strategi, Kementan Siap Hadapi Musim Kemarau 2020

Dengan Kebijakan dan Strategi, Kementan Siap Hadapi Musim Kemarau 2020

News | Senin, 13 April 2020 | 10:13 WIB

Terkini

BNPB Terbitkan 8 Instruksi Hadapi Musim Hujan, Pemda Diminta Siaga Bencana 24 Jam!

BNPB Terbitkan 8 Instruksi Hadapi Musim Hujan, Pemda Diminta Siaga Bencana 24 Jam!

News | Senin, 02 November 2026 | 07:17 WIB

KPK Limpahkan Berkas ke Jaksa, Kasus Suap Suhardiman Amby Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas ke Jaksa, Kasus Suap Suhardiman Amby Segera Disidang

Riau | Senin, 02 November 2026 | 07:17 WIB

4 Shio Paling Hoki Hari Ini 2 November 2026, Apakah Kamu Termasuk?

4 Shio Paling Hoki Hari Ini 2 November 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 07:14 WIB

JK: Orang Maluku Jangan Jadi Penonton Proyek Gas Blok Masela

JK: Orang Maluku Jangan Jadi Penonton Proyek Gas Blok Masela

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 07:07 WIB

Bertolak ke Sulbar, Gibran akan Hadiri 100 Tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang hingga Tinjau RSUD

Bertolak ke Sulbar, Gibran akan Hadiri 100 Tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang hingga Tinjau RSUD

News | Senin, 02 November 2026 | 07:04 WIB

KPK Ingatkan Pejabat Kepri Hindari Flexing, Gaya Hidup Mewah Bisa Picu Korupsi

KPK Ingatkan Pejabat Kepri Hindari Flexing, Gaya Hidup Mewah Bisa Picu Korupsi

Batam | Senin, 02 November 2026 | 07:03 WIB

TPA Degayu Pekalongan Terbakar, Api Meluas hingga 1,5 Hektare

TPA Degayu Pekalongan Terbakar, Api Meluas hingga 1,5 Hektare

Foto | Senin, 02 November 2026 | 07:00 WIB

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 06:52 WIB

Alicia's Law Tayang 11 November di Netflix, Adaptasi Serial The Good Wife

Alicia's Law Tayang 11 November di Netflix, Adaptasi Serial The Good Wife

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 06:50 WIB

Jakarta Barat hingga Jakarta Timur Diprakirakan Turun Hujan Sore Ini

Jakarta Barat hingga Jakarta Timur Diprakirakan Turun Hujan Sore Ini

News | Senin, 02 November 2026 | 06:48 WIB

×