Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB
Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Bagas)
baca 10 detik
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah menindak tegas pelaku karhutla tanpa tebang pilih di Jakarta pada Rabu.
  • Gakkum Kemenhut membekukan izin 26 perusahaan, mewajibkan pemulihan lingkungan, dan memproses 46 kasus karhutla secara hukum.
  • Kepolisian Republik Indonesia juga tengah memproses sekitar 112 kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.

Suara.com - Pemerintah terus memperketat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tindakan tegas tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga korporasi besar tanpa tebang pilih.

Dalam penanganan hukum di internal kementerian, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut telah menindak puluhan perusahaan yang terindikasi melanggar hukum serta memproses berbagai kasus tindak pidana karhutla.

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya. Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum. Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujar Raja Juli usai rapat dengan Komisi IV DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ia menambahkan, bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan secara paralel baik di kepolisian maupun di Gakkum Kemenhut.

“Kemarin Bapak Kapolri juga sudah mengumumkan, saya lupa angkanya, mungkin sekitar 112 kasus yang sudah masuk dalam proses di Kepolisian Republik Indonesia,” katanya.

“Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses: 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” lanjutnya.

Mengenai sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha bagi perusahaan penanggung jawab karhutla, Raja menjelaskan mekanismenya sebagai langkah evaluasi sekaligus pemulihan.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan terhadap kinerja mereka. Tapi pada saat yang bersamaan, saya katakan tadi, ada paksaan pemulihan ekosistem,” jelasnya.

Penindakan hukum ini dipastikan berjalan adil untuk semua pihak sesuai arahan Presiden, sehingga tidak ada tebang pilih dalam penanganan karhutla.

baca juga

“Pak Presiden selalu mengatakan: jangan sampai penegakan hukum itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jadi tadi saya katakan, di kami berproses sekarang ada 15 korporasi (korporasi besar) dan 31 perorangan. Jadi semuanya kita lakukan berkeadilan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karhutla di Indonesia, Festival Media Selat Malaka 2026 Dorong Jurnalisme yang Lebih Berimbang

Karhutla di Indonesia, Festival Media Selat Malaka 2026 Dorong Jurnalisme yang Lebih Berimbang

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:46 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:30 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Karhutla Melanda 7 Gunung di Jatim, Kemenhut Duga Ada Faktor Manusia

Karhutla Melanda 7 Gunung di Jatim, Kemenhut Duga Ada Faktor Manusia

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:16 WIB

Terkini

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km

Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 14:13 WIB

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:04 WIB

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:03 WIB

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

Mengulas Memoar Educated: Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Keluar

Mengulas Memoar Educated: Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Keluar

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:59 WIB

×