- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah menindak tegas pelaku karhutla tanpa tebang pilih di Jakarta pada Rabu.
- Gakkum Kemenhut membekukan izin 26 perusahaan, mewajibkan pemulihan lingkungan, dan memproses 46 kasus karhutla secara hukum.
- Kepolisian Republik Indonesia juga tengah memproses sekitar 112 kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.
Suara.com - Pemerintah terus memperketat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tindakan tegas tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga korporasi besar tanpa tebang pilih.
Dalam penanganan hukum di internal kementerian, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut telah menindak puluhan perusahaan yang terindikasi melanggar hukum serta memproses berbagai kasus tindak pidana karhutla.
“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya. Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum. Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujar Raja Juli usai rapat dengan Komisi IV DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia menambahkan, bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan secara paralel baik di kepolisian maupun di Gakkum Kemenhut.
“Kemarin Bapak Kapolri juga sudah mengumumkan, saya lupa angkanya, mungkin sekitar 112 kasus yang sudah masuk dalam proses di Kepolisian Republik Indonesia,” katanya.
“Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses: 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” lanjutnya.
Mengenai sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha bagi perusahaan penanggung jawab karhutla, Raja menjelaskan mekanismenya sebagai langkah evaluasi sekaligus pemulihan.
“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan terhadap kinerja mereka. Tapi pada saat yang bersamaan, saya katakan tadi, ada paksaan pemulihan ekosistem,” jelasnya.
Penindakan hukum ini dipastikan berjalan adil untuk semua pihak sesuai arahan Presiden, sehingga tidak ada tebang pilih dalam penanganan karhutla.
“Pak Presiden selalu mengatakan: jangan sampai penegakan hukum itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jadi tadi saya katakan, di kami berproses sekarang ada 15 korporasi (korporasi besar) dan 31 perorangan. Jadi semuanya kita lakukan berkeadilan,” pungkasnya.