Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB
Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan
Ilustrasi puntung rokok (Pexels/Basil MK)
baca 10 detik
  • Pria Indonesia berusia 36 tahun menjadi orang pertama yang dipenjara di Malaysia karena membuang putung rokok.

  • Pelanggar menjalani hukuman penjara satu bulan dan kerja sosial enam jam akibat gagal membayar denda RM1.000.

  • Otortitas Johor menegakkan Akta 672 dengan sanksi denda hingga RM10.000 bagi pelanggar aturan kebersihan.

Suara.com - Kecerobohan kecil buang sampah sembarangan kini berujung jeruji besi bagi seorang pekerja migran di Negeri Jiran. Pria asal Indonesia berusia 36 tahun resmi mencatatkan rekor sebagai orang pertama di Malaysia yang mendekam di penjara akibat membuang putung rokok.

Tindakan melanggar hukum tersebut terjadi di kawasan Stulang pada Februari lalu. Pengadilan menetapkan sanksi denda sebesar RM1.000 (sekitar Rp 3 juta) atas tindakan yang merusak kebersihan ruang publik tersebut.

Penjara menjadi konsekuensi mutlak setelah pelaku tidak mampu melunasi denda yang dijatuhkan hakim. Pria yang bekerja sebagai buruh umum ini harus menjalani masa kurungan selama satu bulan sejak 28 Agustus.

Pria Indonesia dipenjara satu bulan di Malaysia akibat gagal membayar denda buang puntung rokok. (Bernama)
Pria Indonesia dipenjara satu bulan di Malaysia akibat gagal membayar denda buang puntung rokok. (Bernama)

Pengadilan juga mewajibkan terpidana menjalani sanksi tambahan usai keluar dari lembaga pemasyarakatan. Hukuman tersebut berupa kerja sosial untuk membersihkan fasilitas publik.

Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengonfirmasi tindakan tegas yang diambil institusinya.

Zainal Fitri Ahmad memberikan keterangan resmi terkait penegakan hukum lingkungan yang tengah digencarkan.

"Pria tersebut akan menjalani perintah kerja masyarakat (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya," katanya pada konferensi pers usai meninjau pelaksanaan CSO Seri ke-50.

Penegakan aturan kebersihan di Johor menjerat banyak warga lokal maupun warga negara asing tanpa pandang bulu. Otoritas setempat mencatat puluhan kasus pelanggaran telah diselesaikan di meja hijau.

Zainal mengungkapkan bahwa 107 kasus yang menghasilkan sanksi kerja sosial telah diputus oleh pengadilan hingga saat ini, melibatkan 59 warga Malaysia dan 48 warga negara asing.

baca juga

Total denda yang berhasil dikumpulkan dari serangkaian kasus pelanggaran kebersihan tersebut mencapai RM71.550. Pengadilan mematok durasi kerja sosial bervariasi antara dua hingga 10 jam bagi para pelanggar.

Intensitas pengawasan di wilayah Johor terus ditingkatkan melalui ribuan operasi penertiban secara berkala. Ribuan surat peringatan dan ratusan berkas perkara telah dilimpahkan ke meja penuntut umum.

"Hingga saat ini, 3.358 operasi penegakan hukum telah dilakukan di Johor yang menghasilkan 3.095 Notis Kesalahan diterbitkan," ujarnya.

Zainal menambahkan bahwa 789 berkas penyelidikan juga telah diserahkan kepada wakil pendakwa raya untuk tindakan lebih lanjut.

Tindakan membuang sampah sembarangan di tempat umum merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kebersihan nasional Malaysia. Hukum mengatur sanksi finansial hingga tindakan disiplin berupa kerja paksa sosial.

Zainal menegaskan bahwa membuang sampah di tempat umum merupakan kesalahan di bawah Seksyen 77A Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007 (Akta 672).

Aturan tersebut mengancam para pelanggar dengan denda besar atau hukuman pembinaan kebersihan. Pembangkangan terhadap perintah pengadilan akan berakibat pada penambahan sanksi yang jauh lebih berat.

Pelanggar dapat didenda hingga RM2.000 atau diperintahkan menjalani kerja masyarakat hingga enam bulan. Kegagalan mematuhi perintah tersebut dapat mengakibatkan tindakan lebih lanjut, termasuk denda maksimum RM10.000.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan warga asing untuk menjaga kebersihan fasilitas publik di Malaysia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Dituding Gelapkan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Buka Suara

Dituding Gelapkan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Buka Suara

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 08:32 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:30 WIB

Terkini

Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km

Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 14:13 WIB

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:04 WIB

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:03 WIB

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

Mengulas Memoar Educated: Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Keluar

Mengulas Memoar Educated: Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Keluar

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:59 WIB

El Nino Picu Krisis Listrik di Sulawesi, Kementerian ESDM Akan Panggil PLN

El Nino Picu Krisis Listrik di Sulawesi, Kementerian ESDM Akan Panggil PLN

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:57 WIB

Membongkar APBN Kredibel di Era Suahasil: Bukan Sekadar Defisit di Bawah 3%

Membongkar APBN Kredibel di Era Suahasil: Bukan Sekadar Defisit di Bawah 3%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:56 WIB

×