Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Warga Mudik Lebaran Denda Rp 100 Juta dan Dipenjara 1 Tahun

Pebriansyah Ariefana | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 23 April 2020 | 21:59 WIB
Warga Mudik Lebaran Denda Rp 100 Juta dan Dipenjara 1 Tahun
Ilustrasi masyarakat sedang bersiap untuk mudik (dok istimewa)

Suara.com - Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan sanksi bagi masyarakat yang masih nekat mudik meski dilarang. Seperti sudah dijelaskan, sanksi tersebut diberikan secara bertahap.

Sanksi tersebut tercantum dalam, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

"Kalau sanksi yang kita katakan ada batas untuk yang pertama 24 April sampai 7 Mei persuasif contohnya darat belum ada sanksi ketentuan berlaku disuruh pulang saja nggak boleh mudik," ujar Staf Ahli Hukum Kemenhub Umar Aris Lewat Video Conference, di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Umar Aris melanjutkan, setelah 7 Mei hingha masa larangan mudik selesai diterapkan akan diberikan sanksi tegas bagi warga yang membandel. Salah satunya denda hingga ratusan juta.

"Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa tererat adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya udah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akhirnya pemerintah sepakat melarang masyarakat mudik. Pelarangan mudik akan mulai berlaku pada 24 April 2020.

Luhut menegaskan, jika masyarakat yang masih nekat untuk mudik makan akan diberikan sanksi

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Dilarang Berkendara Keluar Masuk Jabodetabek Mulai Jumat Besok

Warga Dilarang Berkendara Keluar Masuk Jabodetabek Mulai Jumat Besok

Bisnis | Kamis, 23 April 2020 | 20:44 WIB

Ada Larangan Mudik, Terminal Giwangan Tak Layani Bus ke Jabodetabek

Ada Larangan Mudik, Terminal Giwangan Tak Layani Bus ke Jabodetabek

Jogja | Kamis, 23 April 2020 | 21:30 WIB

Indonesia Stop Penerbangan Internasional dan Domestik 24 April - 1 Juni

Indonesia Stop Penerbangan Internasional dan Domestik 24 April - 1 Juni

News | Kamis, 23 April 2020 | 20:16 WIB

Terkini

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 22:21 WIB

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 20:09 WIB

Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit

Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 19:34 WIB

Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 19:14 WIB

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:16 WIB

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:09 WIB

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:59 WIB

IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui

IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:53 WIB