Huft! Warga Masih Boleh Keluar Masuk Jabodetabek, Tapi Bakal Ditanya-tanya

Pebriansyah Ariefana, Achmad Fauzi

Kamis, 23 April 2020 | 22:13 WIB
Huft! Warga Masih Boleh Keluar Masuk Jabodetabek, Tapi Bakal Ditanya-tanya
Ilustrasi PSBB. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Pemerintah telah melarang warga berkendara keluar masuk Jabodetabek. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelarangan mudik lebaran.

Bahkan, warga yang sebelum keluar dan masuk wilayah Jabodetabek akan ditanyakan tujuan berkendara.

"Bahwa di dalam Jabodetabek masih berlaku seperti PSBB saat ini, kecuali yang disampaikan dirjen darat. Keluar atau masuk ke Jabodetabek akan distop tujuannya," ujar Kepala Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Polana B Pramesti lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Polana menuturkan, warga berkendara boleh mudik di sekitar Jabodetabek. Asalkan, warga memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PSBB.

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan bagi pekerja pabrik Karawang yang tinggal di Bekasi tetap diperbolehkan untuk keluar masuk perbatasan Bekasi dan Karawang.

"Dinamika di lapangan kita serahkan ke kepolisian. Nanti artinya dengan pembatasan atau penyekatan tidak kaku sekali. Kalau ada pergerakan dikatakan pegawai atau sebagainya nanti kepolisian akan menentukan di lapangan," tutur dia.

Denda Rp 100 Juta dan Dipenjara 1 Tahun

Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan sanksi bagi masyarakat yang masih nekat mudik meski dilarang. Seperti sudah dijelaskan, sanksi tersebut diberikan secara bertahap.

Sanksi tersebut tercantum dalam, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

baca juga

"Kalau sanksi yang kita katakan ada batas untuk yang pertama 24 April sampai 7 Mei persuasif contohnya darat belum ada sanksi ketentuan berlaku disuruh pulang saja nggak boleh mudik," ujar Staf Ahli Hukum Kemenhub Umar Aris Lewat Video Conference, di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Umar Aris melanjutkan, setelah 7 Mei hingha masa larangan mudik selesai diterapkan akan diberikan sanksi tegas bagi warga yang membandel. Salah satunya denda hingga ratusan juta.

"Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa tererat adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya udah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akhirnya pemerintah sepakat melarang masyarakat mudik. Pelarangan mudik akan mulai berlaku pada 24 April 2020.

Luhut menegaskan, jika masyarakat yang masih nekat untuk mudik makan akan diberikan sanksi

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Mudik Lebaran Denda Rp 100 Juta dan Dipenjara 1 Tahun

Warga Mudik Lebaran Denda Rp 100 Juta dan Dipenjara 1 Tahun

Bisnis | Kamis, 23 April 2020 | 21:59 WIB

Selain Penerbangan, Kereta Api Antarkota Ikut Disetop pada 24 April-31 Mei

Selain Penerbangan, Kereta Api Antarkota Ikut Disetop pada 24 April-31 Mei

Bisnis | Kamis, 23 April 2020 | 21:53 WIB

Ada Larangan Mudik, Terminal Giwangan Tak Layani Bus ke Jabodetabek

Ada Larangan Mudik, Terminal Giwangan Tak Layani Bus ke Jabodetabek

Jogja | Kamis, 23 April 2020 | 21:30 WIB

Terkini

PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!

PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Zulhas Akui Pembangunan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Tidak Mudah, Ada yang Bisa Gagal

Zulhas Akui Pembangunan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Tidak Mudah, Ada yang Bisa Gagal

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Sumbang Royalti untuk Palestina, Novelis Sally Rooney Dicekal Inggris

Sumbang Royalti untuk Palestina, Novelis Sally Rooney Dicekal Inggris

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Deretan Motor Baru Seharga iPhone 18 Pro di Indonesia, Ada Yamaha, Honda, Suzuki

Deretan Motor Baru Seharga iPhone 18 Pro di Indonesia, Ada Yamaha, Honda, Suzuki

Otomotif | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:28 WIB

Babat Habis Hutan Demi Lahan Pertanian, Warga Bojonegoro Bersiap Hadapi Bencana?

Babat Habis Hutan Demi Lahan Pertanian, Warga Bojonegoro Bersiap Hadapi Bencana?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Konferensi Republik Beri Rapor Merah: Pemerintah Inkompeten!

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Konferensi Republik Beri Rapor Merah: Pemerintah Inkompeten!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Motor Listrik MBG Mangkrak di Sebelah Tumpukan Sampah di Bekasi, Netizen: Itu Sih Diumpetin Dulu

Motor Listrik MBG Mangkrak di Sebelah Tumpukan Sampah di Bekasi, Netizen: Itu Sih Diumpetin Dulu

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Duka Mendalam Marsha Aruan: Sang Ibunda Berpulang, Kini Jadi Yatim Piatu

Duka Mendalam Marsha Aruan: Sang Ibunda Berpulang, Kini Jadi Yatim Piatu

Entertainment | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Dari Karhutla hingga Keresahan Publik, Suara Kritik di Tengah Riuh Synchronize Fest 2026

Dari Karhutla hingga Keresahan Publik, Suara Kritik di Tengah Riuh Synchronize Fest 2026

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:22 WIB

9 Fitur Penting yang Harus Ada di Air Fryer, Cek Sebelum Membeli

9 Fitur Penting yang Harus Ada di Air Fryer, Cek Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:21 WIB

×