Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Hukumnya Bayar Zakat Tanpa Ijab Kabul Salaman saat Pandemi Corona

Iwan Supriyatna | Suara.com

Minggu, 26 April 2020 | 16:05 WIB
Hukumnya Bayar Zakat Tanpa Ijab Kabul Salaman saat Pandemi Corona
Ilustrasi jamaah membayar zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Bayar zakat di bulan Ramadan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pandemi virus corona atau Covid-19 hukumnya tetap sah.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Hamzah S. Ag.

"Zakat itu yang terpenting niatnya ikhlas, dan ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak. Jadi zakatnya tetap sah tanpa ijab kabul dengan bersalaman," kata Hamzah, Minggu (26/4/2020).

Hamzah mengakui bahwa memang banyak masyarakat bingung bagaimana cara menyerahkan zakat pada Ramadan 1441 Hijriah/2020 Masehi ini di mana terjadi pandemi COVID-19, apakah harus melalui ijab kabul dengan bersalaman, sementara protokol kesehatan dari pemerintah mengharuskan melakukan phisycal distancing.

Sedangkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Bulungan Abdullah M. Si menambahkan, dengan tidak mutlaknya ijab kabul maka membayar zakat secara dalam jaringan (daring/online) adalah hal yang sangat dianjurkan, terlebih di masa pandemi COVID-19 dan itu hukumnya tetap sah.

"Khususnya dalam upaya mendukung maklumat untuk berdiam di rumah," katanya.

Ia menjelaskan para ulama fiqih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya sehingga orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat ikhlas "lillahi ta’ala", artinya zakat itu karena menunaikan kewajiban perintah Allah SWT.

Kemudian, ia merujuk bahwa kesemuanya itu berdasar atas Al Quran surat Al Bayyinah (98:5): ”Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”.

Adapun pelaksanaan niat itu, adalah pada waktu melaksanakan zakat, yakni apakah hamba Allah SWT memberikannya langsung kepada "mustahik" (penerima zakat) atau melalui lembaga zakat yang ada.

"Namun, jika ada 'muzakki' (pemberi zakat, infaq dan sadakah) ingin memberikan secara langsung melalui lembaga amil zakat, dan ingin tetap ada ijab kabul, tentu harus sesuai protokol keselamatan COVID-19," katanya.

Syarat yang harus dilengkapi baik petugas dan "muzakki" wajib bermasker, dan petugas juga menyediakan tempat cuci tangan. Selain itu, petugas mengenakan sarung tangan pada saat ijab kabul. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fatwa MUI: Uang Zakat Bisa Dibelikan APD Medis Virus Corona

Fatwa MUI: Uang Zakat Bisa Dibelikan APD Medis Virus Corona

News | Jum'at, 24 April 2020 | 14:50 WIB

Nasib! KUA Gresik Tak Mau Nikahkan Warga Selama Wabah Corona, Sabar Yahh

Nasib! KUA Gresik Tak Mau Nikahkan Warga Selama Wabah Corona, Sabar Yahh

Jatim | Kamis, 09 April 2020 | 17:31 WIB

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Lengkap

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Lengkap

News | Selasa, 07 April 2020 | 20:21 WIB

Terkini

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB