Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Belum Lama Dibatalkan MA, Jokowi Malah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan

Iwan Supriyatna

Rabu, 13 Mei 2020 | 12:35 WIB
Belum Lama Dibatalkan MA, Jokowi Malah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya mengikuti putusan MA terkait penetapan iuran BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan bahwasanya pemerintah menginginkan adanya keterjaminan layanan kesehatan untuk masyarakat.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

baca juga

Putusan MA tersebut sudah diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara MA Nomor 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 2 Peraturan MA Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat sembilan puluh hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut. Dengan kata lain, pemerintah memiliki waktu hingga 29 Juni 2020.

Menyikapi putusan tersebut, Muhadjir menyatakan pemerintah saat ini sedang membahas langkah strategis yang akan dilakukan dan berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Kelas I Jadi Rp 150.000

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Kelas I Jadi Rp 150.000

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2020 | 12:02 WIB

Presiden Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2020

Presiden Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2020

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:53 WIB

Wacana Relaksasi PSBB, Jokowi: Harus Hati-hati, Jangan Tergesa-gesa

Wacana Relaksasi PSBB, Jokowi: Harus Hati-hati, Jangan Tergesa-gesa

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:32 WIB

Terkini

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:16 WIB

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:05 WIB

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:58 WIB

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:55 WIB

Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi

Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:53 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:08 WIB

Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market

Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:56 WIB