Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bandara Soetta Abaikan Physical Distancing, Ombudsman RI Meradang

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 14 Mei 2020 | 12:53 WIB
Bandara Soetta Abaikan Physical Distancing, Ombudsman RI Meradang
Penampakan antrean di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Physical distancing atau pembatasan fisik nampaknya tak terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Nampak calon penumpang membludak di pintu keberangkatan bandara.

Para calon penumpang mengular mulai dari pintu masuk sampai ke counter check-in. Seolah tak ada aturan tegas yang menganjurkan untuk menerapkan physical distancing di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 atau virus corona.

Pengamat penerbangan yang juga Anggota Ombudsman RI Alvin Lie merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Menurut Alvin Lie, kondisi tersebut justru semakin menggambarkan kurangnya koordinasi semua pihak.

"Ini menunjukan lemahnya koordinasi antara Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara, otoritas bandara juga airlines yang tidak transparan berapa tiket yang mereka terbitkan," kata Alvin Lie kepada Suara.com, Kamis (14/5/2020).

Menurut Alvin Lie, jika di bandara saja sudah terjadi antrean yang cukup panjang dan mengabaikan physical distancing untuk menekan penyebaran corona.

Maka bukan tidak mungkin justru daerah-daerah lain akan muncul kasus baru akibat sejumlah pihak yang tak tegas mengatur larangan bepergian termasuk mudik yang berpotensi menyebarkan virus corona di daerah.

"Ini sangat mengkhawatirkan, karena berpotensi membawa virus Covid ke daerah. Karena kalau ke daerah akan semakin lama pandemi ini berakhir," kata Alvin.

Sebelumnya, Alvin Lie telah mengkritisi diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (6/5/2020).

Alvin menilai ada beberapa celah yang rawan disalahgunakan dalam aturan yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Celah rawan tersebut, jelas Alvin, berada pada poin C yang mengatur ruang lingkup.

Dalam huruf (C) tersebut, mengatur kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut dan udara) di seluruh Indonesia.

Pada nomor (1), tertulis kriteria pengecualian pada huruf (a) mengenai perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

"Celah rawan pertama, yakni di poin C.1.a.6 mengenai pelayanan fungsi ekonomi penting, ini subyektif dan multitafsir," katanya kepada Suara.com pada Rabu (6/5/2020).

Kemudian, dia juga menyoroti pada poin nomor (2) yang mengatur persyaratan pengecualian. Terutama pada poin (a) mengenai persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Hal tersebut terkait kewajiban menunjukan surat tugas yang ditandatangani direksi atau kepala kantor.

"Pada poin C.2.a.2 yang mengharuskan menunjukkan surat tugas, bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan? Terutama untuk perusahaan swasta."

Kemudian pada aturan nomor (4) yang mewajibkan adanya surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dengan sepengetahuan kepala desa atau lurah, Alvin mempertanyakan cara petugas mengetahui keabsahan tanda tangan kepala desa atau lurah yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dominasi Pengaduan di Ombudsman, Warga Banyak Keluhkan Bansos Tak Merata

Dominasi Pengaduan di Ombudsman, Warga Banyak Keluhkan Bansos Tak Merata

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 17:05 WIB

Potret Motor yang Siap Physical Distancing dari Berbagai Negara, Kreatif!

Potret Motor yang Siap Physical Distancing dari Berbagai Negara, Kreatif!

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:09 WIB

Viral Kursi 'Jaga Jarak' Dikira Rusak, Warga Malah Duduk Berhimpitan

Viral Kursi 'Jaga Jarak' Dikira Rusak, Warga Malah Duduk Berhimpitan

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:18 WIB

Terkini

Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?

Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:02 WIB

Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot

Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:35 WIB

Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya

Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:30 WIB

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Rel KRL dan Kereta Jarak Jauh di Bekasi Harus Dipisah

Rel KRL dan Kereta Jarak Jauh di Bekasi Harus Dipisah

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:13 WIB

UEA Keluar OPEC, Siap Gelontorkan Pasokan Minyak ke Pasar Dunia Tanpa Kuota!

UEA Keluar OPEC, Siap Gelontorkan Pasokan Minyak ke Pasar Dunia Tanpa Kuota!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:08 WIB

Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen

Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:03 WIB

Tak Cuma Motor Listrik, Menperin Buka Opsi Adanya Subsidi Mobil Listrik

Tak Cuma Motor Listrik, Menperin Buka Opsi Adanya Subsidi Mobil Listrik

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:02 WIB

Menperin Bocorkan Nasib Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta dari Menkeu Purbaya

Menperin Bocorkan Nasib Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta dari Menkeu Purbaya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan

Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:35 WIB