Siapa Sebar Hoaks soal Pegawai BUMN di Bawah Usia 45 Mulai Kerja 25 Mei

Selasa, 19 Mei 2020 | 12:30 WIB
Siapa Sebar Hoaks soal Pegawai BUMN di Bawah Usia 45 Mulai Kerja 25 Mei
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)
  • Karyawan berumur 45 tahun ke bawah wajib masuk kantor. Kerja di rumah bagi karyawan berumur 45 tahun ke atas.
  • Karyawan yang masuk harus memenuhi protokol seperti menggunakan masker dan lain-lain.
    Aktivitas BUMN Sektor Industri dan Jasa dibuka secara terbatas dengan pengaturan jam masuk bagi hotel dan pabrik.
  • Mall belum diperbolehkan buka.
  • BUMN sektor kesehatan beroperasi penuh sesuai kapasitas.

Fase II 1 Juni 2020

  • BUMN sektor Jasa retail diperbolehkan buka, seperti Mal dan toko retail dengan batasan pengunjung dan jam buka.
  • Restoran retail dan dalan hotel diperbolehkan buka.
  • Pada Sektor Industri dan Jasa diperbolehkan berkumpul di area outdoor tapi sesuai dengan protokol kesehatan.

Fase III 8 Juni 2020

  • Tempat Wisata mulai dibuka dengan sistem tiket online dan batasan jumlah pengunjung
    Universitas yang dikelola BUMN juga mulai dibuka dengan pengaturan jam masuk siswa.

Fase IV 29 Juni 2020

  • Pembukaan seluruh kegiatan ekonomi di lingkungan BUMN.
  • Restoran dan Cafe dibuka bertahap.

Fase V 13 Juli dan 20 Juli 2020

  • Evaluasi pembukaan seluruh kegiatan ekonomi menuju skala normal.
  • Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI