336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR, Tempat Kerja Kamu Termasuk?

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 28 Mei 2020 | 13:05 WIB
336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR, Tempat Kerja Kamu Termasuk?
Ilustrasi THR 2020. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sedikitnya ada 336 perusahaan yang diadukan pekerja karena diduga melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan Idul Fitri.

Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemenaker tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020 sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh. Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dijelaskan Menteri Ida pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” kata Ida.

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Dan terakhir kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

“Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida.

Berdasarkan data Kemenaker saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

baca juga

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Garda Terdepan Perangi Covid-19, Gaji dan THR Perawat Malah Dipotong

Jadi Garda Terdepan Perangi Covid-19, Gaji dan THR Perawat Malah Dipotong

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 17:20 WIB

OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli

OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli

News | Senin, 25 Mei 2020 | 20:30 WIB

Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK

Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 06:16 WIB

Terkini

4 Resep Menu Sarapan Praktis, Mudah Dibuat Gak Pake Lama

4 Resep Menu Sarapan Praktis, Mudah Dibuat Gak Pake Lama

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 11:37 WIB

Nvidia Siapkan Rp80,5 Triliun Beli Lahan di Batam, Buru Bisnis Data Center AI

Nvidia Siapkan Rp80,5 Triliun Beli Lahan di Batam, Buru Bisnis Data Center AI

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:37 WIB

Review You Will Die in 6 Hours: Saat Kematian Mengajarkan Kita Cara Menjalani Hidup

Review You Will Die in 6 Hours: Saat Kematian Mengajarkan Kita Cara Menjalani Hidup

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 11:35 WIB

276 Korban MBG Dirawat, Pemkab Batang Minta SPPG Bertanggung Jawab

276 Korban MBG Dirawat, Pemkab Batang Minta SPPG Bertanggung Jawab

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 11:34 WIB

Tiga Produk Khas Dataran Tinggi Dieng Masuk Pelindungan Indikasi Geografis di Indonesia

Tiga Produk Khas Dataran Tinggi Dieng Masuk Pelindungan Indikasi Geografis di Indonesia

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:31 WIB

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Eksklusif bagi Nasabah BRI Prioritas

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Eksklusif bagi Nasabah BRI Prioritas

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 11:31 WIB

Cuaca Panas Sebaiknya AC Pakai Mode Apa? Ini Tips agar Tidak Boros Listrik

Cuaca Panas Sebaiknya AC Pakai Mode Apa? Ini Tips agar Tidak Boros Listrik

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 11:31 WIB

How to Be a Friend: Memahami Arti Persahabatan Sejati

How to Be a Friend: Memahami Arti Persahabatan Sejati

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 11:30 WIB

Sinopsis Ray Gunn, Detektif Swasta Bongkar Konspirasi Besar Kota Futuristik

Sinopsis Ray Gunn, Detektif Swasta Bongkar Konspirasi Besar Kota Futuristik

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 11:30 WIB

Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles

Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles

Sumbar | Kamis, 24 September 2026 | 11:28 WIB

×