KPK Soroti Rendahnya Setoran Pajak Daerah dari DKI Jakarta

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 03 Juni 2020 | 09:15 WIB
KPK Soroti Rendahnya Setoran Pajak Daerah dari DKI Jakarta
Ilustrasi Gedung KPK.

Sebelum menggelar rapat dengan Bapenda dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, KPK juga melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), BPN, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan serta OPD terkait penertiban aset di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

KPK mencatat sejumlah aset bermasalah, di antaranya aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, aset Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan atau Warisan Belanda (P3MB), rumah atau kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pensiunan serta aset yang belum optimal pemanfaatannya.

Menurut Kepala Koordinator Wilayah III KPK Abdul Haris, aset-aset bermasalah di DKI Jakarta tersebut nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

"Aset-aset ini dapat kita selesaikan baik secara perdata maupun secara pidana. Semoga kalaupun harus secara pidana, kita memiliki strategi agar dapat memenangi perkara yang disidangkan. Diawali dengan pendokumentasian yang benar," ucap dia.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Jaya menyampaikan dari 1,8 juta bidang tanah masih terdapat 32 ribu bidang tanah campuran milik pemerintah provinsi, kementerian, lembaga maupun umum yang belum selesai prosesnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pemasangan papan bicara/tanda batas, termasuk dalam hal ini Pemda DKI.

"Diharapkan tahun 2021 seluruh bidang tanah terpetakan seluruhnya. Pemegang aset minimal menguasai tanahnya," katanya.

Sementara itu, Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono menyampaikan terkait data aset kendaraan operasional yang teregistrasi berjumlah 17.110 unit.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 persen atau 11.640 memiliki dokumen. Jumlah yang telah teridentifikasi sebanyak 4.458 dokumen, sisanya masih dalam proses identifikasi.

"Terkait penanganan aset eks asing atau P3MB, memang belum optimal dan butuh waktu untuk mempelajari riwayat aset. Selain itu, kendala penanganan aset di antaranya pengelolaan fasum fasos belum terintegrasi antarSKPD sehingga menyulitkan koordinasi," tuturnya.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak Puluhan Triliun ke Negara

Sementara untuk aset tidak bergerak, data per 31 Desember 2019 menunjukkan baru 3.202 bidang tanah yang tersertifikasi atau 9,99 persen dari keseluruhan 32.039 bidang tanah yang dimiliki pemda DKI. Di antara provinsi lainnya, KPK mencatat capaian ini termasuk yang paling rendah.

KPK juga memberikan rekomendasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemda DKI untuk mempercepat sertifikasi serta penertiban aset maupun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di antaranya membentuk pokja penyelesaian aset bermasalah, penetapan perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Selanjutnya, identifikasi aset bersama seluruh OPD, koordinasi dengan BPN dan Kejaksaan, kunjungan aset bermasalah, pemasangan papan bicara/tanda batas serta identifikasi dan verifikasi fasum fasos.

KPK juga mencatat dari upaya pengelolaan aset pemda DKI Jakarta tahun 2019 didapat nilai penertiban dan penyelamatan aset senilai total Rp 3,7 triliun terdiri dari penertiban aset senilai Rp 334 miliar, penyelamatan aset senilai Rp 1,18 triliun, dan nilai kontribusi yang terbesar yaitu senilai Rp 2,19 triliun dari fasum fasos. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI