Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.465.000
IHSG 5.912,442
LQ45 587,370
Srikehati 290,628
JII 345,613
USD/IDR 18.085

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

Liberty Jemadu

Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
Konsumen bisa menuntut finfluencer secara hukum melalui pembuktian konten serta teknik investigasi pihak OJK. [Freepik]
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur kewajiban influencer keuangan dalam menyatakan posisi serta status informasinya.
  • Influencer wajib mengungkapkan identitas agar masyarakat dapat membedakan konten edukasi dari ajakan investasi yang bermotif kepentingan bisnis.
  • Pelanggaran ketentuan ini memungkinkan konsumen menuntut influencer secara hukum melalui pembuktian konten serta teknik investigasi pihak OJK.

Suara.com - Pemengaruh atau influencer keuangan (finfluencer) harus menyatakan posisinya secara jelas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, seiring dengan penerbitan ketentuan baru mengenai kegiatan influencer di sektor finansial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026) konsumen bisa menuntut finfluencer secara hukum jika sebelumnya tidak posisinya ke publik sebelum memberikan informasi keuangan.

Pengungkapan posisi itu penting agar publik bisa membedakan antara pihak yang memberikan edukasi dengan pihak yang membujuk atau memberikan rekomendasi untuk mengambil keputusan di bidang keuangan. Perbedaan antara posisi finfluencer ini diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

“Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (fininfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya,” kata Dicky.

OJK menilai POJK Nomor 6 Tahun 2026 tersebut memberikan koridor yang lebih jelas agar OJK dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap aktivitas semacam itu.

Hal yang menjadi penting ketika terjadi polemik mengenai konten influencer adalah proses pembuktian. Dicky mengatakan OJK bisa membedah konten influencer tersebut dan aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh seorang influencer di media sosial.

Menurut dia, rekaman konten di media sosial dapat digunakan untuk melihat apakah konten yang diklaim sebagai edukasi ternyata berisi persuasi untuk melakukan investasi atau murni sekedar pendidikan di sektor keuangan.

“Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa aktivitas yang disebut sebagai edukasi perlu dibedakan dari kegiatan yang mengandung rekomendasi atau kepentingan bisnis. OJK tidak ingin edukasi dijadikan kedok oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya malah memberikan rekomendasi instrumen keuangan kepada masyarakat demi memperoleh komisi dari pihak yang diuntungkan.

baca juga

“Di dalamnya mengatakan itu, mohon maaf, education. Sementara isinya adalah mempersuasi untuk melakukan investasi dan mencari, mohon maaf, fee (komisi),” katanya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas influencer perlu dilakukan secara kasus per kasus dengan melihat kehendak, pengetahuan, dan motif dari pihak yang bersangkutan.

Menurut dia, teknik investigasi dapat digunakan untuk mengetahui motif dan pengetahuan seorang influencer ketika melakukan suatu tindakan.

“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” jelas Rizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Upaya Membangun Ekosistem Aset Digital Lebih Sehat

Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Upaya Membangun Ekosistem Aset Digital Lebih Sehat

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:35 WIB

8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya

8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:22 WIB

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:38 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Influencer Digital Hari Ini: Antara Pengaruh dan Tanggung Jawab

Influencer Digital Hari Ini: Antara Pengaruh dan Tanggung Jawab

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:19 WIB

Terkini

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:40 WIB

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:17 WIB

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:14 WIB

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:07 WIB

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:02 WIB

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:48 WIB

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:21 WIB

ESDM Pastikan Pasokan FAME Aman, Produksi Biodiesel B50 Ditargetkan Tembus 18 Juta Ton

ESDM Pastikan Pasokan FAME Aman, Produksi Biodiesel B50 Ditargetkan Tembus 18 Juta Ton

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:15 WIB

Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

×