Gubernur Wayan Koster Belum Mau Buka Bali Dalam Waktu Dekat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 04 Juni 2020 | 09:45 WIB
Gubernur Wayan Koster Belum Mau Buka Bali Dalam Waktu Dekat
Tari kecak Bali. Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Gubernur Bali Wayan Koster belum berencana membuka daerah setempat untuk kepentingan pariwisata dalam waktu dekat.

"Kalau untuk pariwisata, kami masih menghitung dan saya kira masih lama karena risikonya terlalu besar dan sampai saat ini juga penerbangan antarnegara belum dibuka," kata Koster, ditulis Kamis (4/6/2020).

Terkait dengan daerah mana saja yang menjadi prioritas ketika pariwisata Bali sudah dibuka, Koster pun menanggapi singkat.

"Kalau pariwisata belum, masih jauh, masih jauh," ucap Koster.

Di sisi lain, lanjut Koster, meskipun tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di Bali tergolong tinggi, namun daerah setempat belum diberikan kewenangan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menerapkan sepenuhnya tatanan normal baru atau "New Normal".

"Jadi, dari arahan Ketua Gugus Tugas Nasional yang diprioritaskan normal baru tahap pertama adalah kabupaten/kota yang sama sekali tidak terjangkit, tidak ada COVID-19 sama sekali," ucapnya.

Sedangkan untuk Provinsi Bali, ujar dia, sembilan kabupaten/kotanya semuanya sudah terjangkit COVID-19.

"Memang tingkat kesembuhannya tinggi, tetapi belum layak dibuka untuk sekarang ini," ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.

Oleh karena itu, pemerintah dan gugus tugas masih akan mengevaluasi dalam hari-hari mendatang, seperti apa kecenderungan kasus COVID-19 di Bali.

Baca Juga: Gegara Covid-19, Pariwisata Bali Mati Suri

"Kami juga sedang menyusun protokol tatanan kehidupan Era Baru untuk semua sektor, kalau sudah siap nanti punya SOP (standar operasional prosedur) yang bisa dijalankan," katanya.

Selain itu, mengenai Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut, pada prinsipnya mengatur mulai bekerjanya para ASN di instansi pemerintahan dan dibukanya pemberian pelayanan publik seperti biasa mulai 5 Juni mendatang.

"Surat Edaran ini berlaku bagi instansi pemerintah dengan pelayanan publiknya, dan belum berlaku untuk lain-lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan sebagainya. Jadi, masih terbatas pada kantor pemerintah sesuai dengan arahan MenpanRB dan Mendagri," ujar Koster. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI