Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Masa Larangan Habis, Warga Sudah Boleh Mudik Belum?

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 08 Juni 2020 | 10:12 WIB
Masa Larangan Habis, Warga Sudah Boleh Mudik Belum?
Ilustrasi mudik. [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi semua lini masyarakat. Aturan itu tercantum dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Aturan itu berlaku pada 24 April 2020 lalu dan berakhir pada 7 Juni 2020 kemarin. Sehingga, otomatis aturan itu sudah tak berlaku, karena masa waktunya telah habis.

Lantas, apakah dengan telah abisnya masa waktu masa mudik tersebut warga boleh pulang kampung dan balik ke Jakarta?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan kembali untuk mengendalikan transportasi di masa new normal ini dan setelah masa waktu habisnya aturan larangan mudik itu.

"Pengendalian transportasi di masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid 19 sedang disusun. Kita tunggu saja," ujar Adita kepada wartawan seperti ditulis Senin (8/6/2020).

Menurut Adita, penyusunan aturan tersebut akan melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari operator, dan tentu saja Gugus tugas.

"Ya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kementerian/Lembaga terkait," kata Adita.

Sebelumnya, dalam aturan tersebut masyarakat dilarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona ke di daerah. Sehingga, otomatis seluruh sarana transportasi yang mengangkut orang berhenti operasi mulai dari pesawat, bus, kereta api, hingga kapal laut.

Namun, alih-laih melarang mudik, Kemenhub justru melonggarkan pelarangan itu, dengan membolehkan masyarakat bepergian bagi yang berkebutuhan khusus.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilengkapi Surat Edaran dari masing-masing Direktorat Jenderal di Kemenhub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FOTO: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Kembali Dibuka Secara Bertahap

FOTO: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Kembali Dibuka Secara Bertahap

Foto | Minggu, 07 Juni 2020 | 15:10 WIB

Tanpa SIKM, Pendatang yang Tinggal di Duren Tiga Cuma Bawa Surat Sehat

Tanpa SIKM, Pendatang yang Tinggal di Duren Tiga Cuma Bawa Surat Sehat

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:01 WIB

Jelang New Normal, UGM Usulkan Kebijakan Transportasi Humanitarian

Jelang New Normal, UGM Usulkan Kebijakan Transportasi Humanitarian

Jogja | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:05 WIB

Terkini

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 22:25 WIB

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 18:25 WIB

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:59 WIB

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:55 WIB

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:30 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 15:20 WIB

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 14:10 WIB