Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Kemenhub Bakal Terapkan Sistem Zonasi pada Transportasi Darat

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Kamis, 11 Juni 2020 | 20:19 WIB
Kemenhub Bakal Terapkan Sistem Zonasi pada Transportasi Darat
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan sistem zonasi pada transportasi angkutan darat. Kategori tersebut terdiri dari empat zonasi yakni, merah, oranye, kuning dan hijau.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk. Misalnya, jelas dia, dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah.

"Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," ujar Budi di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dia mengemukakan, pengertian dan ketentuan zona-zona tersebut, yang pertama zona merah. Zona tersebut dikategorikan sebagai daerah yang memiliki risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan.

Kemudian, zona oranye miliki risiko sedang, yaitu PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, kluster-kluster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Kemudian, zona kuning miliki risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Terakhir, zona hijau yakni daerah aman, yaitu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan, physical distancing, aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selain itu dalam SE Nomor 11/2020 pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan dengan tiga fase yang disebut fase I, fase II, fase III.

Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Fase II merupakan masa pemulihan atau penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Fase III merupakan normal baru yaitu mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.

Terkait pembatasan jumlah penumpang, sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi.

Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.

"Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Minta Ada Sekat Penumpang dengan Pengemudi Ojol

Kemenhub Minta Ada Sekat Penumpang dengan Pengemudi Ojol

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2020 | 16:35 WIB

Menhub Minta Pemprov DKI Pastikan Terminal Beroperasi 24 Jam

Menhub Minta Pemprov DKI Pastikan Terminal Beroperasi 24 Jam

News | Minggu, 10 Mei 2020 | 19:22 WIB

Kemenhub Akui Banyak Masyarakat yang Mudik Lebih Awal

Kemenhub Akui Banyak Masyarakat yang Mudik Lebih Awal

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 10:46 WIB

Pemerintah Masih 'Galau' Larang Masyarakat Mudik Lebaran

Pemerintah Masih 'Galau' Larang Masyarakat Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 10:34 WIB

Siapkan Fasilitas Uji Tabrak, Kemenhub Siap Lakukan Lelang Terbuka

Siapkan Fasilitas Uji Tabrak, Kemenhub Siap Lakukan Lelang Terbuka

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2020 | 09:35 WIB

Menelaah Jalur Zonasi

Menelaah Jalur Zonasi

Your Say | Sabtu, 08 Februari 2020 | 13:38 WIB

Terkini

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 18:38 WIB

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:22 WIB

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 16:47 WIB

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:53 WIB

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:49 WIB

Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum

Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:45 WIB

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:22 WIB

Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora

Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:11 WIB

Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar

Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:01 WIB