- Legislator menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi petani tembakau.
- Ketiadaan payung hukum yang kuat menyebabkan posisi tawar petani menjadi rentan di tengah ketidakpastian pasar serta kebijakan.
- Pemerintah didesak segera menyusun regulasi proporsional untuk menjaga keberlangsungan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Subagyo, menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi petani tembakau di Indonesia.
Menurutnya, hingga saat ini berbagai regulasi dan program kebijakan di sektor pertembakauan belum sepenuhnya menyentuh kepentingan langsung para petani yang menjadi bagian penting dari rantai industri hasil tembakau (IHT).
Firman menilai ketiadaan payung hukum yang kuat membuat posisi tawar petani tembakau menjadi rentan di tengah ketidakpastian pasar dan perubahan kebijakan yang terus terjadi.
Ia menegaskan pemerintah perlu segera mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi petani tembakau, mengingat sektor tersebut merupakan salah satu komoditas strategis nasional sekaligus industri padat karya yang menghidupi jutaan masyarakat.
![Petani tembakau Kabupaten Temanggung. [ANTARA/Heru Suyitno]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/16/27752-ilustrasi-petani-tembakau-temanggung.jpg)
"Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Bahkan saya tegaskan, jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," ujarnya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Firman, petani tembakau selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, kontribusi tersebut belum diimbangi dengan kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), sektor budidaya tembakau menjadi sumber penghidupan bagi hampir 500 ribu kepala keluarga atau setara dengan sekitar 1,8 juta hingga 2 juta individu yang terlibat langsung dalam kegiatan budidaya tembakau.
Di sisi hilir, industri hasil tembakau juga memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan kerja. Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.
Sementara dari sisi penerimaan negara, sektor ini secara konsisten memberikan kontribusi besar melalui cukai hasil tembakau (CHT). Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan CHT berada di kisaran lebih dari Rp 200 triliun setiap tahun.
Melihat besarnya kontribusi tersebut, Firman meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun maupun menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan sektor tembakau.
"Seluruh kebijakan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional," kata Firman.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi dapat berdampak pada iklim usaha dan investasi di sektor pertembakauan. Jika tidak ada kepastian hukum, pelaku usaha berpotensi menunda investasi atau bahkan mengalihkan modalnya ke negara lain yang dinilai memiliki regulasi lebih stabil.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak pada keberlangsungan lapangan kerja yang selama ini bergantung pada industri tembakau, mulai dari petani, buruh linting, hingga sektor distribusi dan logistik.
Sebagai perbandingan, Firman mencontohkan sejumlah negara telah memiliki regulasi khusus untuk melindungi komoditas strategis nasionalnya. Salah satunya adalah Turki yang menerapkan kebijakan perlindungan terhadap industri pertembakauan.
Menurutnya, Indonesia justru belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif melindungi komoditas strategis seperti tembakau dan kelapa sawit, padahal kedua sektor tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
"Pemerintah perlu memastikan implementasi regulasi dilakukan secara proporsional dan memperhatikan ketahanan pangan serta keberlangsungan komoditas nasional," pungkasnya.