Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.770.000
IHSG 7.623,586
LQ45 759,945
Srikehati 349,574
JII 532,247
USD/IDR 17.136

Layanan Digital Harus Tunduk Undang-undang Penyiaran

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 23 Juni 2020 | 07:13 WIB
Layanan Digital Harus Tunduk Undang-undang Penyiaran
Ilustrasi televisi [shutterstock]

Suara.com - Layanan digital over the top (OTT) dinilai harus tunduk pada Undang-Undang Penyiaran. Mengingat, layanan OTT telah menjadi bisnis model baru di industri penyiaran, sehingga harus memperoleh kepastian hukum.

"Ini penting agar dapat menciptakan level of playing field sesuai amanat konstitusi. Hal itu bisa terwujud jika layanan OTT yang melakukan aktivitas penyiaran juga tunduk pada UU Penyiaran,” kata M. Imam Nasef dari TKNP Lawfirm, ditulis Selasa (23/6/2020).

Imam menyebut, internet telah membawa peradaban manusia memasuki era digital. Internet of Things (IoT) menjadi sebuah keniscayaan dan telah melahirkan berbagai macam platform digital yang dikenal OTT.

“Namun, belum ada kepastian hukum terkait apakah layanan OTT tunduk pada UU Penyiaran atau tidak. Akibatnya, menimbulkan pembedaan perlakuan (unequal treatment) antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran berbasis internet seperti layanan OTT,” ujarnya.

Menurut Imam, hal itu merugikan hak konstitusional penyelenggara siaran konvensional luntuk mendapat jaminan kepastian hukum yang adil, persamaan kedudukan di hadapan hukum serta tidak diperlakukan secara diksrimitaif sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Kami tegaskan, upaya hukum yang ditempuh bukan bentuk melawan atau anti layanan OTT. Kami sadar bahwa hari ini dan ke depan layanan OTT telah menjadi bisnis model baru di industri penyiaran. Namun, semua harus ada kepastian hukum agar tercipta level of playing field sesuai amanat konstitusi,” katanya.

Imam menegaskan, UU Penyiaran untuk melindungi kedaulatan nasional di bidang penyiaran. UU itu menhatur asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia, serta mengatur pedoman mengenai isi dan perilaku siaran.

“Konsekuensinya jika ada aktivitas penyiaran yang menyimpang dari aturan tersebut, negara bisa menindak secara tegas. Jika ada penyelenggara penyiaran yang tidak tunduk pada UU Penyiaran, hal tersebut akan mengancam kedaulatan nasional kita di bidang penyiaran,” ujarnya.

Imam menyebut definisi penyiaran yang diatur dalam Pasal 1angka 2 UU Penyiaran masih multitafsir. Sebagian kalanganmenilai definisi tersebut bisa mengakomodir penyiaran berbasis internet sebagaimana dilakukan layanan OTT, tetapi sebagian yang lain berpendapat sebaliknya.

“Untuk memberikan kepastian hukum atas persoalan itu, maka INEWS TV dan RCTI melalui TKNP Lawfirm mengajukan uji materiel Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran khususnya terhadap ketentuan Pasal 1 angka 2 ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlu Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Perlu Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 06:05 WIB

Layanan Digital Kian Eksis di Tengah Pandemi Corona

Layanan Digital Kian Eksis di Tengah Pandemi Corona

Your Say | Senin, 20 April 2020 | 11:39 WIB

Jawab Kebutuhan Pelanggan, Toyota Tambah Layanan Digital

Jawab Kebutuhan Pelanggan, Toyota Tambah Layanan Digital

Otomotif | Jum'at, 08 Maret 2019 | 11:17 WIB

Terkini

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:10 WIB

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:29 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB