Perlu Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 10 Juni 2020 | 06:05 WIB
Perlu Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional
Roy Suryo (Ria Rizki/Suara.com)

Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo menilai uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi nasional RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) menitikberatkan kepada adanya kesetaraan dan perlakuan adil di mata hukum.

"[Judicial review UU Penyiaran] Intinya soal kesetaraan," ujar Roy Suryo, ditulis Rabu (10/6/2020).

Roy Suryo menyoroti pokok utama uji materi UU Penyiaran tersebut ke MK, yaitu perlunya aturan yang diberlakukan sama antara penyiaran berbasis Internet dengan konvensional.

Sejauh ini, Roy menilai media konvensional pada umumnya telah mengikuti dan memenuhi seluruh ketentuan dari UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi dalam penyelenggaraan siaran.

Namun, kondisi ini jelas berbeda bagi penyelenggara penyiaran menggunakan Internet yang bebas on air tanpa mengikuti aturan.

"Karena (media konvensional) diharuskan melalui banyak syarat atau aturan, sedangkan yang OTT, berbasis Internet tanpa aturan," tegas Roy.

Selain itu, Roy memaparkan aturan di dalam UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi perlu dibedah lagi dengan membuat aturan baru guna mencakup segala hal yang mengatur penyelenggaraan dan penyiaran yang berbasis Internet.

"Memang perlu dikaji, sebab UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran saat ini belum memuat semua itu," tutur Roy Suryo.

Sebelumnya, guna menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. 

"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik.

Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis Internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan. 

Putusan dari JR tersebut, lanjutnya, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan UU Penyiaran No.32/ Tahun 2002, Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Dengan tegas disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis Internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio," jelasnya.

Chris menjelaskan tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadjroel Klaim Kepuasan Publik ke Jokowi Tinggi, Roy Suryo: Jubirnya Ngaco

Fadjroel Klaim Kepuasan Publik ke Jokowi Tinggi, Roy Suryo: Jubirnya Ngaco

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 08:53 WIB

Penyiaran Berbasis Internet Seharusnya Tunduk Legislasi

Penyiaran Berbasis Internet Seharusnya Tunduk Legislasi

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2020 | 06:02 WIB

Guru dan Murid Tak Punya Smartphone, Belajar Daring Terkendala di Siberut

Guru dan Murid Tak Punya Smartphone, Belajar Daring Terkendala di Siberut

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 23:05 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB