Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Garuda, Sriwijaya Air Hingga Lion Group Divonis Bersalah oleh KPPU

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 24 Juni 2020 | 16:23 WIB
Garuda, Sriwijaya Air Hingga Lion Group Divonis Bersalah oleh KPPU
Ilustrasi palu sidang. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis bersalah pada tujuh maskapai yang telah bersekongkol untuk menjual tiket pesawat dengan harga yang tinggi. Tujuh maskapai itu diantaranya, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Seperti dikutip dalam putusan KPPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Kurnia Toha, hal tersebut melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga.

"Memperhatikan berbagai fakta-fakta pada persidangan maka Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, namun tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tulis Majeliskan hakim dalam putusan KPPU, Rabu (24/6/2020).

Majelis Hakim dalam putusan tersebut menilai, industri maskapai penerbangan ini dipegang oleh tiga grup maskapai besar yaitu Garuda Group, Sriwijaya Air Group dan Lion Air Group.

Dalam hal ini, majelis komisi menemukan kesepakatan antar para pelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.

Selain itu, terdapat Concerted action atau parallelism tersebut dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds) dan telah menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.

Namun demikian, Majelis Komisi menilai bahwa concerted action sebagai bentuk meeting of minds di antara para Terlapor tersebut, tidak memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11.

Hal ini mengingat bahwa, berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 04 Tahun 2010, unsur perjanjian di pasal tersebut membutuhkan berbagai hal seperti adanya konspirasi diantara beberapa pelaku usaha.

Atas putusan itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Lebih lanjut, Majelis Komisi meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah, sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industry, serta efisiensi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:12 WIB

Susah Saat Pandemi Covid-19, Pilot Ini Banting Strir Jadi Kurir Makanan

Susah Saat Pandemi Covid-19, Pilot Ini Banting Strir Jadi Kurir Makanan

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2020 | 10:27 WIB

Garuda Indonesia Pastikan Seluruh Pramugari dan Awak Kabin Pakai APD

Garuda Indonesia Pastikan Seluruh Pramugari dan Awak Kabin Pakai APD

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2020 | 20:25 WIB

Terkini

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:12 WIB

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 14:59 WIB

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:44 WIB

Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:38 WIB

Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi

Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:35 WIB

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:51 WIB

Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz

Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:49 WIB

Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya

Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:29 WIB

BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi

BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:10 WIB