Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Soal Denda Grab, Pengamat: Tidak Akan Menakuti Investor Asing

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 07 Juli 2020 | 12:53 WIB
Soal Denda Grab, Pengamat: Tidak Akan Menakuti Investor Asing
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]

Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjatuhkan denda hingga Rp 29,5 miliar kepada Grab dan perusahaan afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), mendapat apresiasi dari pengamat hukum persaingan usaha.

Keputusan itu bahkan dinilai tidak akan memicu preseden buruk bagi calon investor asing sekalipun yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Dhita Wiradiputra menilai, pengenaan denda dalam perkara pelanggaran ketentuan persaingan usaha oleh Grab dan afiliasinya itu sebaliknya telah memberikan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

"Saya tidak melihat itu (akan menakutkan investor asing). Ini justru memberikan kepastian hukum, dalam berusaha. Apalagi Grab itu di sebagian negara Asean itu telah dihukum, seperti di Malaysia dan Filipina," ujar Dhita dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Dia mengamati bila ada perubahan model bisnis di Grab yang sebelumnya ride sharing menjadi kepada penyediaan kendaraan.

Dengan model bisnis tersebut, dia meyakini pasti akan memicu terjadinya perbedaan layanan perusahaan kepada mitra pengemudi yang mengikuti program pengambilan kendaraan dari perusahaan dibandingkan kepada mitra yang tidak mengikuti program tersebut.

"Kalau model bisnisnya seperti itu, kenapa (Grab) tidak menjadi perusahaan transportasi. Model bisnis itu pasti akan ada prioritas, sebab Grab yang mempunyai sistem, dan dia juga yang mempunyai algoritma. Jadi dia yang bisa mengarahkan order ke driver mana. Pada saat order turun, driver pasti berpikir ini karena ada program di PT TPI," tutur dia.

Dalam fakta persidangan yang diungkap KPPU dalam salinan putusan yang diterima hari ini mengungkapkan adanya integrasi vertikal di tubuh Grab dan TPI. Salah satunya melalui facilitating practices dalam penentuan strategi atau kebijakan perusahaan yang berbeda beda terhadap mitra yang secara nyata sebagai perusahaan afiliasinya dibandingkan dengan mitra yang bukan afiliasinya.

Integrasi vertikal ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penguasaan pasar dari hulu ke hilir yang berdampak pada penurunan prosentase jumlah mitra non-TPI dan order dari mitra non TPI.

Dalam salinan putusan KPPU yang diterima hari ini, PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 22,5 miliar dan Rp 15 miliar.

Lebih lanjut dalam keputusannya, KPPU menegaskan jika ketentuan pemberian denda terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab dan TPI ini telah memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atas tindakan pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 9 hingga Pasal 14, Pasal 16 hingga Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 dengan ancaman pidana denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan setinggi-tingginya Rp 100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Reuters, Grab di negara asalnya, Malaysia, harus menelan pil pahit akibat dijatuhi denda sebesar 86 miliar ringgit Malaysia atau setara 20,5 miliar dolar AS dari Malaysia Competition Commission (MyCC) pada Oktober 2019. Bahkan upaya untuk meninjau ulang putusan itu pada Maret lalu juga berbuah penolakan di tingkat Pengadilan Tinggi Malaysia.

MyCC menetapkan denda atas Grab atas tindakan pelanggaran atas ketentuan persaingan usaha tidak sehat dengan menerapkan larangan bagi mitranya untuk mempromosikan dan membantu mengiklankan layanan perusahaan pesaingnya usai keberhasilannya melakukan merger dengan Uber dan menjadikannya pihak yang dominan di pasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelanggan GrabFood Ngamuk Dipanggil "Kak" oleh Driver, Warganet Bingung

Pelanggan GrabFood Ngamuk Dipanggil "Kak" oleh Driver, Warganet Bingung

Jogja | Minggu, 05 Juli 2020 | 15:47 WIB

KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar, Ganggu Investasi Asing?

KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar, Ganggu Investasi Asing?

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2020 | 10:46 WIB

KPPU Minta Grab Fokus Siapkan Keberatan daripada Membangun Opini

KPPU Minta Grab Fokus Siapkan Keberatan daripada Membangun Opini

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2020 | 06:05 WIB

Terkini

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:45 WIB

MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut

Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra

Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG

Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:23 WIB