Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Soal Denda Grab, Pengamat: Tidak Akan Menakuti Investor Asing

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 07 Juli 2020 | 12:53 WIB
Soal Denda Grab, Pengamat: Tidak Akan Menakuti Investor Asing
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]

Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjatuhkan denda hingga Rp 29,5 miliar kepada Grab dan perusahaan afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), mendapat apresiasi dari pengamat hukum persaingan usaha.

Keputusan itu bahkan dinilai tidak akan memicu preseden buruk bagi calon investor asing sekalipun yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Dhita Wiradiputra menilai, pengenaan denda dalam perkara pelanggaran ketentuan persaingan usaha oleh Grab dan afiliasinya itu sebaliknya telah memberikan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

"Saya tidak melihat itu (akan menakutkan investor asing). Ini justru memberikan kepastian hukum, dalam berusaha. Apalagi Grab itu di sebagian negara Asean itu telah dihukum, seperti di Malaysia dan Filipina," ujar Dhita dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Dia mengamati bila ada perubahan model bisnis di Grab yang sebelumnya ride sharing menjadi kepada penyediaan kendaraan.

Dengan model bisnis tersebut, dia meyakini pasti akan memicu terjadinya perbedaan layanan perusahaan kepada mitra pengemudi yang mengikuti program pengambilan kendaraan dari perusahaan dibandingkan kepada mitra yang tidak mengikuti program tersebut.

"Kalau model bisnisnya seperti itu, kenapa (Grab) tidak menjadi perusahaan transportasi. Model bisnis itu pasti akan ada prioritas, sebab Grab yang mempunyai sistem, dan dia juga yang mempunyai algoritma. Jadi dia yang bisa mengarahkan order ke driver mana. Pada saat order turun, driver pasti berpikir ini karena ada program di PT TPI," tutur dia.

Dalam fakta persidangan yang diungkap KPPU dalam salinan putusan yang diterima hari ini mengungkapkan adanya integrasi vertikal di tubuh Grab dan TPI. Salah satunya melalui facilitating practices dalam penentuan strategi atau kebijakan perusahaan yang berbeda beda terhadap mitra yang secara nyata sebagai perusahaan afiliasinya dibandingkan dengan mitra yang bukan afiliasinya.

Integrasi vertikal ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penguasaan pasar dari hulu ke hilir yang berdampak pada penurunan prosentase jumlah mitra non-TPI dan order dari mitra non TPI.

baca juga

Dalam salinan putusan KPPU yang diterima hari ini, PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 22,5 miliar dan Rp 15 miliar.

Lebih lanjut dalam keputusannya, KPPU menegaskan jika ketentuan pemberian denda terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab dan TPI ini telah memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atas tindakan pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 9 hingga Pasal 14, Pasal 16 hingga Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 dengan ancaman pidana denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan setinggi-tingginya Rp 100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Reuters, Grab di negara asalnya, Malaysia, harus menelan pil pahit akibat dijatuhi denda sebesar 86 miliar ringgit Malaysia atau setara 20,5 miliar dolar AS dari Malaysia Competition Commission (MyCC) pada Oktober 2019. Bahkan upaya untuk meninjau ulang putusan itu pada Maret lalu juga berbuah penolakan di tingkat Pengadilan Tinggi Malaysia.

MyCC menetapkan denda atas Grab atas tindakan pelanggaran atas ketentuan persaingan usaha tidak sehat dengan menerapkan larangan bagi mitranya untuk mempromosikan dan membantu mengiklankan layanan perusahaan pesaingnya usai keberhasilannya melakukan merger dengan Uber dan menjadikannya pihak yang dominan di pasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelanggan GrabFood Ngamuk Dipanggil "Kak" oleh Driver, Warganet Bingung

Pelanggan GrabFood Ngamuk Dipanggil "Kak" oleh Driver, Warganet Bingung

Jogja | Minggu, 05 Juli 2020 | 15:47 WIB

KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar, Ganggu Investasi Asing?

KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar, Ganggu Investasi Asing?

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2020 | 10:46 WIB

KPPU Minta Grab Fokus Siapkan Keberatan daripada Membangun Opini

KPPU Minta Grab Fokus Siapkan Keberatan daripada Membangun Opini

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2020 | 06:05 WIB

Terkini

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 23:31 WIB

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:07 WIB

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:39 WIB

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:24 WIB

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:34 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

×