- Kanwil DJP Banten membekukan rekening 84 wajib pajak guna menagih tunggakan sebesar Rp330 miliar di wilayah tersebut.
- Tindakan penegakan hukum ini dilaksanakan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak pada 18 hingga 22 Mei 2026.
- Pemblokiran aset bertujuan mengamankan penerimaan kas negara serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemberian efek jera kepada penunggak.
Suara.com - Otoritas fiskal di wilayah Banten terus memperketat ruang gerak para wajib pajak yang membandel. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Banten melancarkan operasi pembekuan rekening secara massal terhadap 84 Wajib Pajak (WP).
Langkah drastis ini ditempuh sebagai bagian dari strategi penagihan aktif guna mencairkan tunggakan pajak yang nilainya menembus angka Rp330 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran aset likuid di perbankan ini merupakan perwujudan konkret dari penegakan regulasi perpajakan.
Misi utamanya adalah mengamankan hak penerimaan kas negara serta mendesak para wajib pajak untuk segera merampungkan kewajiban utang mereka yang masih tertahan.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ungkap Aim Nursalim Saleh dalam keterangannya di Serang.
Eksekusi pemblokiran rekening ini berlangsung secara terintegrasi selama lima hari, tepatnya pada 18 hingga 22 Mei 2026. Operasi senyap ini digerakkan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah yurisdiksi Kanwil DJP Banten.
Petugas menyasar berbagai rekening tabungan penunggak yang tersimpan di 15 institusi perbankan nasional, yang mencakup jajaran bank pelat merah (BUMN) maupun bank swasta terkemuka.
Akumulasi utang pajak senilai Rp330 miliar dari 84 entitas wajib pajak tersebut dinilai bukan jumlah yang sedikit. Menurut Aim Nursalim Saleh, besarnya nominal tunggakan ini membuktikan bahwa kantong-kantong potensi pendapatan negara yang belum diselesaikan masih sangat tinggi, sehingga memerlukan tindakan hukum represif yang terukur dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, mobilisasi penegakan hukum ini mengusung jargon khusus, yaitu "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak".
Tema strategis ini menjadi simbol integritas dari korps pajak dalam menjalankan fungsi penagihan aktif secara independen, profesional, serta sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, guna menghasilkan dampak riil pada tingkat kepatuhan.
Ke depan, manajemen Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk mengintensifkan fungsi pengawasan sekaligus penindakan hukum secara maksimal di lapangan.
Walau bersikap agresif dan tegas terhadap penunggak kakap, pihak DJP Banten menegaskan tetap akan mengutamakan metode persuasif dan bimbingan edukasi.