- Kanwil DJP Banten memblokir rekening 84 wajib pajak pada 15 bank nasional selama periode 18-22 Mei 2026.
- Tindakan tegas ini dilakukan untuk menagih utang pajak senilai Rp330,6 miliar guna mengamankan kas negara.
- Proses pemblokiran dilakukan sesuai regulasi UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai sanksi atas kelalaian wajib pajak.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas terhadap para pengemplang pajak. Sebanyak 84 Wajib Pajak (WP) harus menerima konsekuensi berupa pemblokiran rekening bank secara serentak akibat kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Aksi pemblokiran massal ini dilancarkan guna menjaring pelunasan utang pajak yang akumulasinya mencapai angka fantastis, yakni Rp 330.664.197.474.
Operasi penagihan aktif ini digerakkan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bernaung di bawah komando Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten sepanjang periode 18-22 Mei 2026.
Tindakan pengamanan aset ini menyasar berbagai rekening milik para penunggak yang tersimpan di 15 institusi perbankan nasional, baik bank milik pemerintah (BUMN) maupun swasta.
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten, dikutip Kamis (28/5/2026).
Langkah pembekuan rekening ini diambil sebagai manifestasi nyata komitmen Kanwil DJP Banten dalam menegakkan supremasi hukum di sektor fiskal.
Target utamanya adalah untuk mengamankan pundi-pundi penerimaan kas negara sekaligus mendesak wajib pajak agar segera menuntaskan tunggakan mereka.
"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," tulis @pajakdjpbanten.
Otoritas pajak menegaskan bahwa pembekuan aset keuangan ini bersandar pada payung hukum yang valid, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 19 Tahun 2000. Mekanisme ini merupakan bagian dari protokol penagihan aktif sebelum petugas melakukan penyitaan saldo secara resmi untuk dialihkan sebagai pelunas utang pajak.
Guna menghindari sanksi yang jauh lebih berat—seperti penyitaan aset fisik, pembatasan ruang gerak finansial, hingga sanksi pencegahan bepergian ke luar negeri—seluruh wajib pajak diimbau untuk kooperatif menyetor tunggakannya.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan."
Dasar Regulasi dan Alur Formal Pemblokiran Rekening
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, koridor hukum pemblokiran rekening nasabah yang menunggak pajak mengacu pada aturan teknis berikut:
- Regulasi Utama: UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo UU No. 19/2000.
- Aturan Pelaksana: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 serta PMK Nomor 189/PMK.03/2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Dalam praktiknya, fiskus tidak diperkenankan secara sepihak langsung membekukan tabungan nasabah. Ada rangkaian tahapan formal yang wajib dilalui terlebih dahulu:
- Imbauan Awal: DJP melayangkan surat peringatan dini jika mendeteksi adanya kekurangan pembayaran dari pihak wajib pajak.
- Surat Teguran: Apabila masa tenggat terlewati dan belum ada iktikad pelunasan, instansi pajak akan menerbitkan Surat Teguran resmi.
- Surat Paksa: Bila dalam kurun waktu 21 hari pasca-Surat Teguran dilayangkan utang pajak belum dibereskan, petugas menyosialisasikan Surat Paksa.
- Eksekusi Pemblokiran: Jika melewati batas waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diterima dan WP tetap abai, DJP berhak menginstruksikan pihak bank untuk menutup akses rekening yang bersangkutan.
Mekanisme pemblokiran ini berfungsi mengunci posisi saldo agar tidak dialihkan atau dicairkan ke pihak lain. Selanjutnya, saldo tersebut akan disita dan dipindahbukukan langsung ke kas negara.
Akses rekening baru akan dipulihkan dan dibuka kembali oleh pihak perbankan setelah wajib pajak melunasi seluruh nominal utang pokok pajak beserta ongkos administrasi penagihan yang muncul.