- Respons KUHP Baru: FIFGROUP perkuat tata kelola untuk mitigasi risiko pidana korporasi.
- Sinergi Lintas Sektor: Seminar bareng Kemenkum, Polri, & OJK soal aturan penagihan terbaru.
- Komitmen Integritas: FIFGROUP pastikan operasional & penagihan sesuai regulasi GCG.
Suara.com - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru per 2 Januari 2026 membawa babak baru bagi dunia usaha. Salah satu poin krusialnya adalah korporasi kini resmi menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Merespons hal tersebut, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak usaha Astra Financial, tancap gas memperkuat sistem tata kelola perusahaan. FIFGROUP menggandeng Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) menggelar Seminar Nasional bertajuk "Praktik Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan dalam rangka Mewujudkan Kepatuhan pada Kegiatan Penagihan serta Keterkaitannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berdasarkan KUHP Baru".
Acara yang digelar di Hotel Novotel Bogor Golf Resort, Selasa (12/5/2026) ini, dihadiri lebih dari 190 peserta, mulai dari advokat hingga mitra bisnis. Turut hadir Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai pembicara kunci (keynote speaker).
Dalam paparannya, Prof. Eddy sapaan akrab Wamenkum—menegaskan bahwa di era KUHP baru, transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati bagi perusahaan jasa keuangan. Mitigasi risiko hukum harus dilakukan secara proaktif agar operasional bisnis tidak terjerat pidana.
Direktur FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, yang membuka acara tersebut menyatakan bahwa forum ini menjadi langkah strategis bagi industri pembiayaan. Senada, Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra, menyebut seminar ini sebagai momentum menyatukan perspektif antara regulator, penegak hukum, dan pelaku industri.
"Hal ini menjadi sangat relevan di tengah dinamika regulasi dan meningkatnya ekspektasi publik. Keselarasan antara regulasi dan praktik tata kelola perusahaan yang berintegritas adalah kunci," ujar Theodorus dalam keterangannya.
Sebagai perusahaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FIFGROUP berkomitmen memastikan seluruh proses operasional

mulai dari penyaluran pembiayaan hingga proses penagihan berjalan sesuai rel hukum dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Keikutsertaan kami adalah wujud nyata memperkuat budaya kepatuhan. Kami percaya perusahaan yang tumbuh berkelanjutan adalah yang membangun fondasi di atas integritas dan kepercayaan," tambah Theodorus.
Selain Kemenkum RI, seminar ini juga melibatkan lintas instansi seperti Polri, Mahkamah Konstitusi, hingga OJK. Hadir sebagai narasumber antara lain Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (Korps Pemberantasan Tipikor Polri), Kombes Pol Beridiansyah (Divisi Hukum Polri), dan Rohmad Kustanto (Deputi Direktur Pengawasan OJK).
Lewat kolaborasi ini, FIFGROUP berharap ekosistem industri pembiayaan di Indonesia tetap sehat, patuh hukum, dan terhindar dari risiko pidana korporasi yang diatur dalam beleid terbaru.