Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Beredar di Bintan Kepri

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 08:40 WIB
Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Beredar di Bintan Kepri
Ilustrasi rokok ilegal.

Suara.com - Rokok ilegal tanpa pita cukai dan rokok yang bertuliskan Khusus Kawasan Bebas tidak hanya dijual di toko, melainkan juga oleh pedagang kecil di Pulau Bintan (Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang), Provinsi Kepulauan Riau.

Rokok S Super bertuliskan "Khusus Kawasan Bebas Bintan" dijual di Kota Tanjungpinang, yang bukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Harga rokok ini hanya Rp 8.000/bungkus.

Sementara rokok merek Luffman tidak memiliki pita cukai, dijual mulai harga Rp 8.000. Rokok merek Rexo tanpa cukai rokok dibandrol dengan harga Rp 17.000 - Rp 18.000/bungkus.

Harga rokok H Mind bertuliskan "Khusus Kawasan Bebas Batam" dijual dengan Rp 11.000 - Rp 13.000/bungkus.

"Rokok-rokok ini banyak yang suka beli karena harganya murah," kata R, salah seorang pedagang eceran di Tanjungpinang.

Pedagang lainnya di Kijang, Bintan, A juga mengatakan hal yang sama. Rokok-rokok tersebut semakin laris ketika harga rokok bermerek seperti Marlboro, Djarum, Sampoerna, Gudang Garam dan LA Light naik.

"Saya tidak tahu kalau rokok harga murah itu ilegal. Saya hanya menjualnya," kata A, pedagang yang menjual rokok di Kijang, yang bukan kawasan bebas.

Baru-baru ini, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan penegahan terhadap perdagangan rokok ilegal di salah seorang kediaman rumah warga di Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Kepala Subseksi Intelijen Bea dan Cukai Tanjungpinang, Amir, mengatakan, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap penyitaan rokok ilegal tersebut.

Baca Juga: Ribut Rokok sampai Bunuh Tetangga, Mustafa Diciduk Warga Gegara Tanya Jalan

"Kami masih melakukan penelitian terhadap kasus itu," katanya.

Amir mengaku belum mengetahui siapa pengusaha yang memproduksi rokok ilegal tersebut, termasuk distributor yang memasok rokok tersebut ke pedagang.

Ia justru meminta informasi dari wartawan bila mengetahui siapa pelakunya.

Sementara berdasarkan hasil pemantauan Antara, di Kawasan Kota Lama Tanjungpinang, ada sejumlah pedagang yang menjual rokok ilegal tersebut. Padahal Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang berada di dekat Kawasan Kota Lama. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI