Pengamat Nilai Grab Terlalu Remehkan Sidang KPPU

Pebriansyah Ariefana, Achmad Fauzi

Senin, 13 Juli 2020 | 13:40 WIB
Pengamat Nilai Grab Terlalu Remehkan Sidang KPPU
Ilustrasi Driver Ojol GrabFood. [dok. Grab Indonesia]

Suara.com - Kasus hukum yang menyeret PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia serta afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), kembali disorot. Pengamat hukum menilai Grab terlalu banyak drama selama proses persidangan perkaranya.

Pengamat Persaingan Usaha Dhita Wiradiputra mengatakan jika kasus hukum yang menyeret aplikator asal Malaysia itu seharusnya tidak terlalu rumit jika selama sidang para pembela perusahaan itu fokus pada substansi yang menjadi perkaranya.

"Jika dibandingkan dengan KPPU di masa lalu, saat ini komisioner di KPPU itu berupaya untuk lebih obyektif, di mana mereka tidak lagi terlibat dalam proses awal pemeriksaan, penyelidikan hingga pemberkasan. Kalau demikian, seharusnya (pembela) sebisa mungkin berupaya mematahkan dalil-dalil yang disampaikan investigator berdasarkan bukti atau fakta yang diberikan perusahaan. Bukan sebaliknya yang terjadi adalah banyak drama yang justru mempermasalahkan hal lain di luar itu," ujar Dhita di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Setelah mempelajari hasil putusan sidang KPPU, Dhita sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para pembela selama proses persidangan yang seolah tidak fokus pada perkara yang dituduhkan dan menghadapi permasalahan dengan baik.

"Masalah ini tidak muncul begitu saja. Ada ketidakpuasan di antara mitra driver non-TPI terkait order prioritas dan mereka sudah melakukan demo di Medan hingga akhirnya demo ke DPRD. Sebenarnya, akan dapat dibenarkan bagi suatu perusahaan untuk memberikan perlakukan lebih atau eksklusivitas ke satu pihak selama terdapat rasionalitas tertentu yang bisa diterima secara ekonomi dan dibuktikan," imbuh dia.

Berdasarkan hasil putusan sidang,KPPU menilai Grab tidak kooperatif dalam proses persidangan karena tidak hadir memenuhi panggilan sidang pemeriksaan terlapor dan tidak menyampaian data dan atau dokumen yang diminta oleh Majelis Komisi.

Selain itu, Grab juga dituduh telah melakukan merendahkan pengadilan (contempt of court) karena dinilai tidak menghormati kedudukan Majelis Komisi dengan merendahkan kewibawaan serta kehormatan Majelis Komisi.

Selain itu melakukan character assassination terhadap KPPU sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan menagakkan hukum persaingan usaha.

Grab juga dinilai tidak menghargai profesi masing-masing pihak yang ada dalam ruang sidang, baik kepada Majelis Komisi, Saksi, maupun Ahli.

baca juga

Menurut Dhita, banyak pihak yang sebenarnya menantikan hasil perkara ini karena ribuan orang yang menggantungkan hidupnya kepada perusahaan seperti Grab ini. Dengan transportasi daring yang sudah menjadi satu kebutuhan yang tidak dihindarkan, dia berharap jangan sampai ada praktik persaingan usaha tidak sehat

Dalam salinan putusannya, KPPU memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 22,5 miliar dan Rp 15 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belanja Dini Hari Tumbuh 40,5 Persen, Brand F&B Punya Peluang Menjangkau Konsumen di Luar Jam Sibuk

Belanja Dini Hari Tumbuh 40,5 Persen, Brand F&B Punya Peluang Menjangkau Konsumen di Luar Jam Sibuk

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:58 WIB

79 Persen Pesanan GrabFood Diawali Browsing, Konsumen Makin Suka Eksplor Sebelum Beli

79 Persen Pesanan GrabFood Diawali Browsing, Konsumen Makin Suka Eksplor Sebelum Beli

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Satu Mobil, Beda Titik Jemput: Grab Group Ride Diklaim Bisa Hemat 54,6 Persen

Satu Mobil, Beda Titik Jemput: Grab Group Ride Diklaim Bisa Hemat 54,6 Persen

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:43 WIB

Dari Jualan hingga Cari Modal, UMKM Cirebon Mulai Masuk Ekosistem Digital

Dari Jualan hingga Cari Modal, UMKM Cirebon Mulai Masuk Ekosistem Digital

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Superbank Gelontorkan Pembiayaan Untuk 200 Mobil Listrik ke Grab

Superbank Gelontorkan Pembiayaan Untuk 200 Mobil Listrik ke Grab

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Driver Grab Ajak Demo Besar-besaran karena Potongan Komisi Mendadak Naik di Vietnam

Driver Grab Ajak Demo Besar-besaran karena Potongan Komisi Mendadak Naik di Vietnam

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:54 WIB

Bukan Sekadar Tren AI, 5 Startup Ini Bawa Kecerdasan Buatan ke Masalah Nyata

Bukan Sekadar Tren AI, 5 Startup Ini Bawa Kecerdasan Buatan ke Masalah Nyata

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 08:45 WIB

Akhir Pekan Makin Hemat! Diskon Grab hingga Rp50.000 Khusus Pengguna Kartu BRI

Akhir Pekan Makin Hemat! Diskon Grab hingga Rp50.000 Khusus Pengguna Kartu BRI

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Gurihnya Bebek Goreng Mas Budi, Kuliner Lokal Semarang yang Tumbuh Bersama Ekosistem Digital

Gurihnya Bebek Goreng Mas Budi, Kuliner Lokal Semarang yang Tumbuh Bersama Ekosistem Digital

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×