Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tak Tepat Sasaran, Jadi Alasan Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 13 Juli 2020 | 18:44 WIB
Tak Tepat Sasaran, Jadi Alasan Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja. (Antaranews.com)

Suara.com - Pemerintah melakukan revisi dalam aturan Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 ini mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya ada dalam Perpres 36/2020.

Revisi Perpres dilakukan setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi ingin memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna.

Perpres yang baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan kualitas Program. Perpres ini juga telah mengikuti rekomendasi, masukan dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pemerintah juga memastikan bahwa program ini dirancang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan bantuan.

“Dengan adanya Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konfrensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Susi, sapaan Susiwijiono, menjelaskan, selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, kemudian yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk mereka yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Perpres 76/2020 ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Susunan organisasi Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Penambahan anggota komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ungkap Sesmenko Perekonomian.

Aspek pemberlakuan sanksi juga menjadi fokus perhatian. Dalam perpres tersebut tertuang bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan

“Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Perpres ini juga menegaskan hasil evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa pemberian dan pelaksanaan manfaat serta pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun dalam pelaksanaannya ke depan, manajemen pelaksana akan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan (Perubahan Permenko 3 Tahun 2020).

Dalam hal lembaga dan jenis pelatihan, ditetapkan bahwa lembaga pelatihan harus memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional atau khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversial, Kartu Prakerja Lanjut Terus: Daftar Gelombang 4 Akhir Juli

Kontroversial, Kartu Prakerja Lanjut Terus: Daftar Gelombang 4 Akhir Juli

Bisnis | Senin, 13 Juli 2020 | 18:15 WIB

Kartu Prakerja Dimodifikasi Jadi Bansos, Pengamat: Jelas Nggak Cocok

Kartu Prakerja Dimodifikasi Jadi Bansos, Pengamat: Jelas Nggak Cocok

Bisnis | Senin, 13 Juli 2020 | 17:03 WIB

TERBONGKAR! 6 Dugaan Maladministrasi Kartu Prakerja Jokowi

TERBONGKAR! 6 Dugaan Maladministrasi Kartu Prakerja Jokowi

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 15:09 WIB

Terkini

Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi

Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 10:09 WIB

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 T, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 T, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:56 WIB

Babak Baru Diplomasi AS-Iran, Trump Ingin Ada Kesepakatan Cepat Akhiri Perang Iran

Babak Baru Diplomasi AS-Iran, Trump Ingin Ada Kesepakatan Cepat Akhiri Perang Iran

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Pelemahan Dolar AS, Cek Harga Kurs Hari Ini

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Pelemahan Dolar AS, Cek Harga Kurs Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Motor Listrik MBG Pesanan BGN Rp56 Juta, di Marketplace Cuma Rp10 Juta?

Motor Listrik MBG Pesanan BGN Rp56 Juta, di Marketplace Cuma Rp10 Juta?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:40 WIB

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:13 WIB

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:03 WIB

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:59 WIB

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:58 WIB