Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.830

Perjanjian Damai Diteken Pengurus dan Hakim Pengawas, PKPU KCN Selesai

Iwan Supriyatna

Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:17 WIB
Perjanjian Damai Diteken Pengurus dan Hakim Pengawas, PKPU KCN Selesai
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Pengurus PKPU Arief Patramijaya dan hakim pengawas telah menandatangani perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor PT Karya Citra Nusantara (KCN), dan para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, hakim pengawas menyampaikan bahwa perkara PKPU KCN telah selesai dan homologasi.

Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan kegiatan rapat penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2020. Menurut dia, dari enam kreditur telah setuju untuk tanda tangan sebanyak empat orang. Sementara, dua kreditur lain masih keberatan tanda tangan yakni pemohon Juniver Girsang dan Burce Maramis.

"Jadi tim Pengurus PKPU dan hakim pengawas ikut menandatangani perjanjian perdamaian yang telah disepakati mayoritas para kreditur, kemarin semuanya datang termasuk dari pemohon yakni pihak Juniver Girsang dan Burce Maramis serta kreditur lain," kata Agus kepada wartawan ditulis Jumat (17/7/2020).

Dengan begitu, Agus mengatakan perkara PKPU antara KCN dengan para kreditur harusnya selesai setelah ditandatangani semua perjanjian perdamaian oleh pengurus maupun hakim pengawas. Bahkan, hakim pengawas menyampaikan bahwa semua proses PKPU telah terlalui dan selesai dilaksanakan.

"Pada saat pengesahan perdamaian, maka dianggap PKPU ini sudah berakhir. Hakim pengawas menyampaikan ini sudah homologasi, hanya pada saat nanti harus dibacakan pengesahannya oleh hakim pemutus yaitu hari Senin, 20 Juli 2020," ujarnya.

Jadi, kata Agus, hakim pemutus tidak ada alasan lain lagi untuk tak mengesahkan homologasi terhadap apa yang telah disepakati oleh mayoritas para kreditur sekitar 83 persen. Sesuai ketentuan Pasal 281 UU PKPU, bahwa syarat untuk dapat disahkan perjanjian perdamaian itu sudah memenuhi semua persyaratan dan unsur dari disahkannya perdamaian.

"Harusnya tidak ada alasan lain lagi untuk tak melakukan pengesahan ini. Kemarin juga sudah dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas bahwa ini sudah homologasi, hanya saja harus disahkan. Semua proses langsung diserahterimakan kepada panitera pengganti, atas izin dari hakim pengawas. Dari situ, panitera pengganti langsung melaporkan kepada hakim pemutus," jelas dia.

Namun, Agus juga akan melakukan upaya perlindungan hukum apabila hakim pemutus tidak memutuskan pengesahan perjanjian perdamaian pada pekan depan. Misalnya, melakukan upaya perlindungan hukum ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung serta lembaga-lembaga yang nanti akan menangani terkait adanya laporan keberatan perkara ini.

"Kami akan mempertanyakan alasan apa lagi yang menjadikan urgensi bahwa pembacaan pengesahan ini harus diundur. Kalau dimundurin ditambah lagi PKPU tetap segala macam, kami harus tahu dan itu harus terbuka semua apa dasarnya penundaan itu. Kalau alasan tidak mendasar, pasti kita akan melakukan upaya," katanya.

baca juga

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap KCN pada Senin, 13 Juli 2020. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin.

Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan perjanjian perdamaian kepada pengurus dan hakim pengawas.

"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim pemutus)," kata Hakim Robert di PN Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Robert bingung apa yang mau diputus karena surat perjanjian perdamaian belum diserahkan kepada Pengurus PKPU, hakim pengawas dan panitera untuk dipelajari majelis hakim. Sebab, perjanjian perdamaian ini akan dituangkan dalam putusan.

Maka dari itu, majelis hakim perpanjang lagi selama tujuh hari hingga Senin, 20 Juli 2020. Namun, majelis hakim memerintahkan Pengurus PKPU supaya buat rapat lagi dengan para pihak untuk bahas perjanjian perdamaian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU

KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2020 | 09:32 WIB

Berdamai dengan Kreditur, Napas Duniatex Kembali Panjang

Berdamai dengan Kreditur, Napas Duniatex Kembali Panjang

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2020 | 12:27 WIB

Masalah Gagal Bayar, Nasabah KSP Indosurya Berharap Ada Jalan Keluar

Masalah Gagal Bayar, Nasabah KSP Indosurya Berharap Ada Jalan Keluar

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2020 | 15:50 WIB

Terkini

Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?

Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:49 WIB

BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT

BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT

Kalbar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:47 WIB

BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan

BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan

Bali | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

Jakarta | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kanker Paru Masih Mematikan, Navigasi Pasien Dibutuhkan untuk Pangkas Waktu Pengobatan

Kanker Paru Masih Mematikan, Navigasi Pasien Dibutuhkan untuk Pangkas Waktu Pengobatan

Health | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum

Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum

Malang | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:34 WIB

BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan

BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat

Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli

Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli

Bekaci | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah

Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×