Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.525,690
LQ45 644,593
Srikehati 313,693
JII 391,666
USD/IDR 17.685

KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 14 Juli 2020 | 09:32 WIB
KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyesalkan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga saat ini belum selesai. Padahal, voting para kreditur mayoritas setuju dengan perdamaian sehingga tinggal melaksanakan dari hasil voting tersebut.

"Kalau secara logika, hari ini kumpul semua ya tinggal suruh teken aja, selesai. Kalau orang bisnis kan begitu," ujar Widodo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020)

Dengan begitu, Widodo berharap setelah diperpanjang lagi penundaan sidang putusan PKPU selama tujuh hari ini bisa segera selesai. Karena, kata dia, adanya proses hukum ini membuat proyek-proyek yang sedang dijalani oleh KCN menjadi terhenti.

"Pasti. Karena kalau kita mau deal dengan klien mana pun, kan harus persetujuan pengurus. Kan dibawah pengawasan peradilan. Jadi kita gak punya keleluasaan untuk negosiasi bisnis. Jadi harusnya selesai. Saya tidak ngerti proses hukum, tapi yang sudah-sudah minta restruktur saja bisa selesai apalagi yang mau bayar tunai. Logikanya harusnya udah selesai dan cepat. Kalau gak selesai, saya gak ngerti kenapa," jelas dia.

Dalam persidangan PKPU, Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri kembali menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) pada Senin, 13 Juli 2020. Selanjutnya, sidang dijadwalkan digelar lagi pekan depan Senin, 20 Juli 2020.

Sidang keputusan PKPU ditunda dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin.

Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena Pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati antara KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan surat perjanjian perdamaian kepada Pengurus PKPU dan hakim pengawas.

"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim)," urai Hakim Robert di PN Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Robert bingung apa yang mau diputus karena surat perjanjian perdamaian belum diserahkan kepada Pengurus PKPU, hakim pengawas dan panitera untuk dipelajari majelis hakim. Sebab, perjanjian perdamaian ini akan dituangkan dalam putusan.

baca juga

"Sekarang yang diputus apanya? Perjanjian kita tanya-tanya tidak ada, kita tanya hakim pengawas, tidak ada. Kita tanya panitera, tidak ada belum diserahkan. Yang mau kami putus itu apa? Kami kan mau lihat dulu perjanjianmu, beralasan tidak ini perjanjian," katanya.

Menurut dia, karena perjanjian belum bisa dibaca dan dilihat. Maka, majelis hakim perpanjang lagi selama tujuh hari. Namun, majelis hakim memerintahkan kepada Pengurus PKPU supaya buat rapat lagi dengan para pihak untuk membahas perjanjian perdamaian.

"Hakim memerintahkan kepada pengurus untuk membuat perjanjian yang sebenarnya. Jadi mengadili memperpanjang selama tujuh hari, dan Pengurus PKPU memanggil para pihak untuk rapat," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun

Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun

News | Rabu, 08 Juli 2020 | 13:38 WIB

Berdamai dengan Kreditur, Napas Duniatex Kembali Panjang

Berdamai dengan Kreditur, Napas Duniatex Kembali Panjang

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2020 | 12:27 WIB

Selenggarakan Pilkada di Tengah Covid, DPR Minta KPU Jamin Kesehatan Rakyat

Selenggarakan Pilkada di Tengah Covid, DPR Minta KPU Jamin Kesehatan Rakyat

News | Senin, 22 Juni 2020 | 19:22 WIB

Terkini

5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling

5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Menyusuri Jejak Prajurit Diponegoro di Masjid Baiturrahman Kediri

Menyusuri Jejak Prajurit Diponegoro di Masjid Baiturrahman Kediri

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:50 WIB

47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung

47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung

Banten | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Warga Sleman Sindir Pidato Prabowo Lewat Lomba Kupas Bawang, Pedihnya Bikin Menyerah

Warga Sleman Sindir Pidato Prabowo Lewat Lomba Kupas Bawang, Pedihnya Bikin Menyerah

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:32 WIB

5 Cara Reapply Cushion di Tengah Hari di Atas Wajah Berminyak Tanpa Luntur

5 Cara Reapply Cushion di Tengah Hari di Atas Wajah Berminyak Tanpa Luntur

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Resep Rahasia di Ujung Musim Dingin

Resep Rahasia di Ujung Musim Dingin

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus

Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Bantai Yordania 3-0, Garuda Pertiwi Tantang Thailand di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Bantai Yordania 3-0, Garuda Pertiwi Tantang Thailand di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Bola | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Produk Anyaman RI Masuk Pasar Ekspor Amerika Serikat

Produk Anyaman RI Masuk Pasar Ekspor Amerika Serikat

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:10 WIB

4 Rekomendasi Rice Cooker Keramik Anti Lengket untuk Nasi Pulen dan Sehat

4 Rekomendasi Rice Cooker Keramik Anti Lengket untuk Nasi Pulen dan Sehat

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:06 WIB

×