Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Pasok Likuiditas, Ekonom Sebut LPS Harus Punya Strategi Cegah Risiko Modal

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:07 WIB
Pasok Likuiditas, Ekonom Sebut LPS Harus Punya Strategi Cegah Risiko Modal
Ekonom Senior Fauzi Ichsan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Ekonom Senior Fauzi Ichsan menilai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus mempunyai strategi dalam menanggulangi risiko moral hazard. Hal ini, seiring peran LPS yang diperluas dari Otoritas Bank Gagal menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal.

Fauzi menjelaskan, atas permintaan bank bermasalah dan OJK, LPS dapat melakukan penempatan dana di bank tersebut walau belum gagal.

"Risiko moral hazard bisa diperkecil dengan keterlibatan OJK dan BI dalam persetujuan, serta persyaratan jaminan (termasuk personal guarantee pemilik bank) dan lending-limit yang ketat," ujar Fauzi dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Menurut Mantan Ketua LPS ini, strategi itu dilakukan untuk mengurangi risiko bank tetap gagal bayar dan harus ditangani LPS, sehingga nantinya akan mengeluarkan biaya yang besar.

Lebih lanjut, Fauzi menuturkan, dalam memilih opsi resolusi bank gagal, LPS diharapkan tidak hanya mempertimbangkan opsi termurah (leats-cost-test/LCT) tapi juga aspek lainnya seperti kondisi perekonomian, kompleksitas bank, waktu penanganan dan ketersediaan investor. Namun, LPS membutuhkan masukan atas biaya ekonomi di luar perhitungan LCT.

Sebagaimana diketahui, untuk menambah sumber likuiditas, pemerintah menerbitkan PP Nomor 33 Tahun 2020, yang memperluas kewenangan LPS. Peraturan tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020.

Sesuai PP Nomor 33 Tahun 2020, LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. Prasyarat yang diberikan yaitu total limit penempatan ke perbankan 30 persen dari aset LPS, limit penempatan per bank individu 2,5 persen dari aset LPS dan tenor satu bulan bisa di roll-over untuk maksimum lima bulan.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganalisa kemampuan bank untuk membayar kembali dana LPS sebelum meminta penempatan. Nantinya, pengembalian dana LPS dijamin pemilik bank dan LPS bisa menolak permintaan penempatan dana, serta implikasinya jalur resolusi normal dijalankan.

"UU LPS menentukan penempatan dana di perbankan sebagai kebutuhan operasional (misalnya dalam antisipasi biaya resolusi bank gagal), bukan bantuan likuiditas ke bank bermasalah. PP No. 33 Tahun 2020 berpayung pada UU No 2 Tahun 2020, di mana LPS adalah Otoritas ikut yang menangani krisis ekonomi Covid-19 dan menjaga SSK secara antisipatif/ preventif," tutur Fauzi.

Fauzi menambagkan tentang risiko, jika bank bermasalah tidak memenuhi prasyarat LPJP Bank Indonesia (BI), persyaratan LPS akan dituntut lebih lunak agar bank bermasalah dapat dana LPS. Kemudian jika 6 bulan setelah penempatan dana LPS, bank belum bisa akses ke pasar antar-bank, maka LPS terpaksa memperpanjang penempatan.

Di sisi lain terkait Bank Jangkar, Fauzi Ichsan menyatakan Bank Jangkar ditunjuk sebagai bank yang menerima penempatan dana pemerintah untuk disalurkan ke debitur, khususnya bank kecil dan UKM. Kendati begitu, pemberian pinjaman dari bank jangkar ke debitur, tetap harus memenuhi prasyarat manajemen risiko.

"Dalam pemberian pinjaman dari Bank Jangkar yang sudah ditunjuk pemerintah, bank tetap harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diberikan. Sementara rata-rata LDR Bank Jangkar relatif rendah dan cukup likuiditasnya untuk penyaluran kredit. Dengan kenaikan NPL dan credits-at-risk, bank akan lebih konservatif walau likuiditasnya aman," Jelas dia.

Seperti diketahui, OJK mengumumkan bahwa bank-bank yang selama ini menjadi supplier di pasar uang antar bank (PUAB) akan menjadi Bank Jangkar (Bank Anchor). Kriteria yang dimiliki harus sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid - 19.

Dalam hal ini ada tujuh bank yang telah memiliki kriteria tersebut di antaranya adalah bank yang masuk dalam golongan Bank Himbara yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN). Kemudian, PT Bank Central Asia (BCA), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) dan PT Bank Mandiri Syariah (BSM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Situasi Wabah Corona Memburuk, LPS Sebut 8 Bank Bisa Keok

Jika Situasi Wabah Corona Memburuk, LPS Sebut 8 Bank Bisa Keok

Bisnis | Kamis, 09 April 2020 | 21:03 WIB

LPS Mulai Bayarkan Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Sekar

LPS Mulai Bayarkan Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Sekar

Bisnis | Kamis, 09 April 2020 | 12:08 WIB

LPS Jamin Uang Masyarakat di Bank Aman Ditengah Pandemi Corona

LPS Jamin Uang Masyarakat di Bank Aman Ditengah Pandemi Corona

Bisnis | Kamis, 02 April 2020 | 10:10 WIB

Terkini

Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini

Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 16:52 WIB

Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi

Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 16:42 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:52 WIB

Bea Keluar Batubara Belum Layak Dibahas Saat Ini

Bea Keluar Batubara Belum Layak Dibahas Saat Ini

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:31 WIB

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:29 WIB

Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Terdepan Melayani Masyarakat

Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Terdepan Melayani Masyarakat

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:16 WIB

Biaya Jualan di e-commerce Berubah Total? Ini Penjelasan PMSE yang Resmi Berlaku

Biaya Jualan di e-commerce Berubah Total? Ini Penjelasan PMSE yang Resmi Berlaku

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:06 WIB

Rupiah Semakin Tak Bernilai, Indonesia Barter Baja dan Bahan Baku Tekstil dengan Filipina

Rupiah Semakin Tak Bernilai, Indonesia Barter Baja dan Bahan Baku Tekstil dengan Filipina

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:52 WIB

AS Siapkan Tarif Baru 10 Persen, Mendag Optimis Ekspor Indonesia Meroket

AS Siapkan Tarif Baru 10 Persen, Mendag Optimis Ekspor Indonesia Meroket

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:24 WIB

Sah! RI Bakal Impor 150 Juta Barel Minyak Rusia Lewat Lemigas Hingga Akhir 2026

Sah! RI Bakal Impor 150 Juta Barel Minyak Rusia Lewat Lemigas Hingga Akhir 2026

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:20 WIB