Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Subsidi Bunga UMKM Rp 35,28 T Diharapkan Dapat Segera Dinikmati

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 17 Juli 2020 | 21:39 WIB
Subsidi Bunga UMKM Rp 35,28 T Diharapkan Dapat Segera Dinikmati
Ilustrasi UMKM. (Dok : LPDB)

Suara.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) total Rp 607,65 triliun.

Sebanyak Rp 35,28 triliun bakal dikucurkan untuk 60,66 juta debitur yang akan digunakan untuk alokasi subsidi bunga UMKM terdampak Pandemi Covid-19 agar usaha mereka tidak berhenti total. Pemerintah sangat peduli dengan keberlangsungan UMKM karena 90 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh usaha ini. 

"Covid-19 banyak berdampak pada ekonomi seperti UMKM kurang pesanan. Semua usaha, semua pihak terkena dampak pandemi Covid-19 karena orang lebih berhati-hati," kata Direktorat Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu Rizky Novrianto pada acara diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).

Sebagai respon, pemerintah membuat berbagai kebijakan, seperti menganjurkan kepada lembaga-lembaga penyalur untuk relaksasi kredit UMKM, dan sebagai gantinya pemerintah memberi insentif penempatan dana, ada tambahan stimulus subsidi bunga untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat debitur UMKM penerima subsidi bunga adalah debitur yang plafonnya di bawah Rp 10 miliar. Memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. Artinya, debitur eksisting bukan debitur baru.

Kemudian tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta, memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Selanjutnya, debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki plafon kumulatif di atas Rp 500 juta sampai dengan sampai dengan Rp 10 miliar. Terakhir, debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman s.d Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan ke dua.

Pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan kedua.

baca juga

Untuk subsidi dari lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan Rp 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25 persen.

Pinjaman di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua. Pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan kedua. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DigiKu, Terobosan Baru Pemerintah Dorong UMKM Masuki Ekosistem Digital

DigiKu, Terobosan Baru Pemerintah Dorong UMKM Masuki Ekosistem Digital

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:50 WIB

Jokowi Siapkan Bansos Khusus UMKM yang Tak Tersentuh Perbankan

Jokowi Siapkan Bansos Khusus UMKM yang Tak Tersentuh Perbankan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 19:35 WIB

Ekonomi Lagi Sulit, Menteri Luhut Minta Perbankan Permudah UMKM Dapat Modal

Ekonomi Lagi Sulit, Menteri Luhut Minta Perbankan Permudah UMKM Dapat Modal

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 17:40 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×