Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

Benarkah Layanan Pesan Antar Makanan dan Dompet Digital Haram?

Bangun Santoso, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 23 Juli 2020 | 09:15 WIB
Benarkah Layanan Pesan Antar Makanan dan Dompet Digital Haram?
Ilustrasi dompet digital dan uang elektronik. (Shutterstock)

Suara.com - Jagat media sosial tanah air tengah ramai soal narasi yang menyebut membeli makanan atau barang melalui aplikasi haram. Bahkan melakukan pembayaran dengan dompet digital juga haram. Lantas benarkah klaim tersebut?

Atas hal ini, Ustaz Muda Muhammadiyah, Subkhi Ridho menegaskan tidak ada prinsip Islam yang dilanggar dalam penggunaan aplikasi pesan antar makanan dan dompet virtual. Sebab hal itu dilakukan atas dasar saling ridha. Seperti dalam hadist riwayat Al-Baihaqi “Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka)".

"Bagi saya perniagaan dan transaksi virtual tidak melanggar prinsip apapun dalam Islam, baik dalam hadist maupun Alquran. Karena prinsip tata niaga saling ridho dan rela," ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

"Saat saya mengunduh aplikasi, maka saya sudah membaca syarat dan ketentuan, jika sudah memahami dan menyetujui, kita mencantumkan data pribadi, artinya kita rela. Pada saat pembayaran pun kita rela dan kita tidak merasa dirugikan sama sekali. Kedua belah pihak sama-sama mendapatkan kemudahan," tambahnya.

Ustaz lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut menjabarkan prinsip jual beli, yang pertama larangan menawar barang yang sedang diitawar oleh orang lain. Kedua, sesuatu yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang mubah (boleh) dan bukan sesuatu yang diharamkan.

Dalam hadist riwayat Bazzar dan Al-Hakim disebutkan, Nabi Muhammad SAW pernah ditanya, usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal)? Rasulullah saw bersabda; pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.

"Dalam konteks GoFood, GoPay atau pembayaran virtual lainnya itu tidak ada yang diharamkan. Yang diperdagangkan adalah barang-barang mubah. Bahwa ada marjin biaya itu sebagai administrasi, itu mirip dalam pembagian zakat, maka panitia atau amil dapat presentase dari pembagian zakatnya," papar Subkhi.

Penggunaan dompet virtual seperti GoPay banyak memberi keuntungan dan kemudahan. Pengguna mendapat harga lebih murah dan bisa menyalurkan sedekah bagi mereka yang membutuhkan.

"Tidak hanya itu, transaksi nontunai juga menjadi upaya meminimalisir penularan COVID-19. Sebab para ahli kesehatan menyebut uang membawa bakteri dan virus. Sementinya umat Islam mendukung pembayaran virtual. Jika perkembangan teknologi disebut haram, banyak orang lari dari Islam," katanya.

baca juga

Di era digital dan industri 4.0 seperti saat ini, lanjut Subkhi, justru dianjurkan para alim ulama melakukan ijtihad untuk merumuskan landasan-landasan hukum transaksi menggunakan aplikasi berbasis online. Sehingga tidak ada lagi yang menyebut transaksi virtual haram dengan alasan tidak pernah dicontohkan oleh Rasul.

"Jika acuannya karena praktik pesan antar makanan tidak ada di zaman Rasul, maka memang tidak pernah ada dan tidak pernah dicontohkan. Jika memahaminya secata leterlek maka banyak hal menjadi haram. Seperti penggunaan pengeras suara saat azan, Youtube, Instagram, apa itu juga haram? Tentu tidak selama mendatangkan kebaikan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Driver Pesan Antar Makanan, Cantiknya Bikin Pembeli Salah Fokus

Viral Driver Pesan Antar Makanan, Cantiknya Bikin Pembeli Salah Fokus

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2020 | 14:03 WIB

Kominfo Perketat Pengawasan Layanan Dompet Digital

Kominfo Perketat Pengawasan Layanan Dompet Digital

Tekno | Kamis, 28 Mei 2020 | 16:56 WIB

Virus Corona Bisa Menyebar dari Paket Belanja dan Makanan Pesan Antar?

Virus Corona Bisa Menyebar dari Paket Belanja dan Makanan Pesan Antar?

Health | Senin, 04 Mei 2020 | 08:27 WIB

Virus Corona Bisa Bertahan di Paket Belanja Online?

Virus Corona Bisa Bertahan di Paket Belanja Online?

Bisnis | Senin, 04 Mei 2020 | 06:31 WIB

Hindari RIsiko Corona Covid-19, Ini Pedoman BPOM Untuk Pesan Antar Makanan

Hindari RIsiko Corona Covid-19, Ini Pedoman BPOM Untuk Pesan Antar Makanan

Health | Jum'at, 01 Mei 2020 | 13:44 WIB

Saat Krisis, Efektifkah Simpan Dana Darurat di Dompet Digital?

Saat Krisis, Efektifkah Simpan Dana Darurat di Dompet Digital?

Lifestyle | Kamis, 23 April 2020 | 05:15 WIB

Pendapatan Turun Gegara Pandemi Corona, Hotel Ini Jual Makanan Pesan Antar

Pendapatan Turun Gegara Pandemi Corona, Hotel Ini Jual Makanan Pesan Antar

Lifestyle | Kamis, 16 April 2020 | 13:00 WIB

Terkini

Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan

Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:30 WIB

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:19 WIB

Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam

Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:53 WIB

Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:42 WIB

BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan

BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:39 WIB

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:20 WIB

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

×