Andriani juga menyarankan perlu dikembangkan mekanisme pendanaan pengadaan tanah yang ditanggung sepenuhnya oleh badan usaha dalam skema KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha) yang dikompensasikan dengan kontrak konsesi agar tidak hanya mengandalkan pendanaan dari pemerintah (APBN) saja.
Kemudian, pembebasan lahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas pemisahan horisontal ketika berhadapan dengan lahan milik pribadi yang sulit dilepaskan haknya karena budaya masyarakat.
“Selain itu, prinsip actio paulina dapat diterapkan untuk meminimalisasi masalah yang ditimbulkan kegiatan para spekulan tanah yang menghambat dalam proses pengadaan tanah. Perlu pula dikembangkan dan diterapkan konsep ganti kerugian dalam bentuk saham kepada masyarakat pemilik tanah dengan kualifikasi dan kriteria tertentu yang menguntungkan para pihak,” jelasnya.
Terakhir, Andriani mengatakan, perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan tanah yang mengakomodasi konsep yang aktual.
Dengan demikian, hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan tanah pada pembangunan infrastruktur dapat diselesaikan dengan segera.