OJK Luncurkan 'Buku Khutbah' Baru, Rahasia Keuangan Syariah Terungkap!

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:47 WIB
OJK Luncurkan 'Buku Khutbah' Baru, Rahasia Keuangan Syariah Terungkap!
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP, di Jakarta, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • OJK meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di sektor tersebut.
  • Buku khutbah ini dirancang komunikatif untuk menjembatani nilai syariah dengan praktik keuangan modern melalui masjid.
  • Aset PPDP Syariah mencapai Rp70,8 triliun per Oktober 2025, menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat yang signifikan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah

Khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara menyeluruh.

Apalagi, buku khutbah yang diluncurkan pada hari ini disusun dengan pendekatan yang komunikatif, kontekstual dan mudah diterapkan dan buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. 

"Dengan demikian masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat tempat dimana masyarakat tidak hanya mendapat penguatan spiritual tapi juga pemahaman tentang pelindungan keluarga, pengelolaan risiko dan perencanaan keuangan masa depan,” kata Mahendra dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono,  menyampaikan bahwa buku khutbah tersebut digagas untuk mengisi keterbatasan materi dakwah terkait keuangan syariah, khususnya di sektor PPDP.

“Buku ini digagas oleh teman-teman PPDP bersama dengan asosiasi untuk mengisi kelangkaan dakwah, terkait dengan bidang keuangan syariah dan kami memang sengaja memancing untuk bidang PPDP yaitu perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun sebagai bahan untuk dakwah kepada masyarakat,” ujar Ogi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025). [Suara.com/Rina]
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.[Suara.com/Rina]

Ogi juga memaparkan bahwa hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah mengalami peningkatan hingga mencapai Rp70,8 triliun atau tumbuh sebesar 6,21 persen (year on year/yoy), menunjukkan pertumbuhan partisipasi tinggi masyarakat terhadap sektor industri keuangan syariah. 

Untuk itu, pentingnya peningkatan literasi keuangan syariah melalui ekosistem Masjid.

Baca Juga: Rencana KBMI 1 Mau Dihapus, OJK: Ekonomi Indonesia Butuh Bank-bank Besar

“Hari ini kita menyambut hadirnya sebuah buku yang menjadi sarana praktis untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang keuangan sehari-hari secara ringkas, moderat dan mudah dipahami," jelasnya.

Dia menambahkan, buku ini penting karena industri keuangan sehari-hari termasuk asuransi,penjaminan, dana pensiun merupakan industri yang terus berkembang.

"Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas tentang cara mengelola risiko dan merencanakan masa depan sesuai prinsip syariah,” ungkao Ogi.

Senada yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa industri PPDP Syariah memiliki peran strategis dalam menopang stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional.

"Dalam ekosistem ekonomi syariah, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah menempati posisi strategis sebagai pilar pendukung stabilitas, perlindungan, dan keberlanjutan sistem keuangan,” ujar Dian.

Dian menambahkan bahwa kehadiran buku khutbah ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman masyarakat terhadap praktik muamalah modern yang sesuai prinsip syariah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI