AAUI Yakin Jasindo Berkomitmen Layani Tertanggung Sesuai Polis

Iwan Supriyatna

Minggu, 16 Agustus 2020 | 13:29 WIB
AAUI Yakin Jasindo Berkomitmen Layani Tertanggung Sesuai Polis
Kantor pusat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). [jasindo.co.id]

Suara.com - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak atas putusan bebas terhadap tiga tersangka kasus pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168.

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Cahyo Adi menilai, putusan yang diberikan kepada Asuransi Jasindo merupakan putusan yang adil bagi perusahaan. 

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (10/8/2020) mengeluarkan Putusan dengan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk dengan terdakwa Ricky Tri Wahyudi, Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk dengan terdakwa Danang Suroso, dan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk dengan terdakwa Thomas Benprang, ketiganya dibebaskan dari tuntutan. 

Secara terpisah, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mengapresiasi putusan hakim tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe yakin sejauh ini praktik asuransi di Indonesia, termasuk Jasindo senantiasa menjunjung tinggi komitmen untuk memberikan pelayanan kepada tertanggung sesuai kondisi polis. 

"AAUI mengapresiasi putusan hakim tersebut, tentunya setelah mendengarkan penjelasan dari para saksi, para ahli dan bukti-bukti pendukung," ujarnya.

Disebutkan, sejauh ini, praktik asuransi di Indonesia yang tergabung dalam AAUI, tetap akan selalu menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada tertanggung sesuai kondisi polis.

Dody yakin perusahaan asuransi juga akan menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya belum baca amar putusan hakim. Tapi dari mengikuti kasus tersebut, pelajaran yang bisa diterima dan insya Allah akan menjadi perhatian bagi industri perasuransian adalah bahwa bisnis asuransi itu universal, dimana praktiknya dilaksanakan di semua negara dengan menggunakan proses bisnis yang awalnya berlaku di Inggris sebagai asal praktik asuransi," ujarnya.

baca juga

Makanya, menurut Dody, prinsip-prinsip asuransi akan berlaku. Yakni utmost good faith, insurable interest, indemnity, proximate cause, contribution dan subrogation. 

"Karena bisnis jasa keuangan sangat terkait dengan dana masyarakat, maka peraturan hukum di suatu negara akan berlaku. Dan ternyata keenam prinsip asuransi itu belum semuanya ada dalam hukum positif di Indonesia," kata dia.

Referensi yang dipakai selama ini banyak menggunakan KUHD. Dan setiap ada kasus di pengadilan, referensi hakim juga bisa bermacam-macam tergantung saksi dan pembuktian. 

"Berbeda dengan Inggris yang memakai yurisprudensi. Karena praktik asuransi (insurance common practices) tidak terakomodir di hukum positif, maka setiap kasus akan dikaitkan dengan hukum positif yang berlaku dan kadang kala kurang pas," ujar Dody.

Faktanya kemudian penegak hukum mengganggap dan memutuskan kesalahan ada di perusahaan asuransi. Dan kemudian salah satu kasus hukum adalah amar keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak ini.

Hukum Positif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kendaraan Pribadi Jadi Taksi Online? Waspadai Asuransi Mobil Bisa Gugur

Kendaraan Pribadi Jadi Taksi Online? Waspadai Asuransi Mobil Bisa Gugur

Otomotif | Senin, 22 Juni 2020 | 08:43 WIB

Asuransi Jasindo Siap Terapkan New Normal

Asuransi Jasindo Siap Terapkan New Normal

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:55 WIB

OJK Apresiasi Perusahaan Asuransi yang Lakukan Relaksasi

OJK Apresiasi Perusahaan Asuransi yang Lakukan Relaksasi

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2020 | 06:50 WIB

Terkini

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Penyelidikan Kematian Hayden Panettiere Dihentikan Polisi, Kenapa?

Penyelidikan Kematian Hayden Panettiere Dihentikan Polisi, Kenapa?

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp133.950 per Kg, Bawang Merah Naik 21 Persen

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp133.950 per Kg, Bawang Merah Naik 21 Persen

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Kronologi Demo Ricuh di Malioboro Versi Polisi, Massa Misterius Bawa Sajam dan Miras

Kronologi Demo Ricuh di Malioboro Versi Polisi, Massa Misterius Bawa Sajam dan Miras

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Karakter Shio Naga saat Hadapi Masalah Keuangan dan Tekanan Pekerjaan

Karakter Shio Naga saat Hadapi Masalah Keuangan dan Tekanan Pekerjaan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Heboh Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati, Bapak dan Kakak Tiri Jadi Pelaku

Heboh Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati, Bapak dan Kakak Tiri Jadi Pelaku

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:07 WIB

Viral Diduga Oknum Bagi-bagi Teh Kemasan Isi Sabun untuk Meracuni Peserta Demo

Viral Diduga Oknum Bagi-bagi Teh Kemasan Isi Sabun untuk Meracuni Peserta Demo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:06 WIB

KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum, Ada Kongkalikong Cukai Rokok?

KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum, Ada Kongkalikong Cukai Rokok?

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:04 WIB

Cara Ampuh Hilangkan Kerak Hitam Lengket di Alas Setrika dengan Bahan Rumahan

Cara Ampuh Hilangkan Kerak Hitam Lengket di Alas Setrika dengan Bahan Rumahan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Enam Cerita, Satu Kematian: Menelusuri Kebenaran di Novel Girls in the Dark

Enam Cerita, Satu Kematian: Menelusuri Kebenaran di Novel Girls in the Dark

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:00 WIB

×