Kendaraan Pribadi Jadi Taksi Online? Waspadai Asuransi Mobil Bisa Gugur

Senin, 22 Juni 2020 | 08:43 WIB
Kendaraan Pribadi Jadi Taksi Online? Waspadai Asuransi Mobil Bisa Gugur
Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor [Shutterstock].

Suara.com - Jasa transportasi online semakin marak dan terus beradaptasi, termasuk mengalihfungsikan mobil pribadi sebagai taksi online atau taksol. Nah, bagi para pemegang asuransi mobil, ada baiknya mencermati polis asuransi dari kendaraan yang sudah dimiliki, sebelum mengubah peruntukan mobil.

Pasalnya, status mobil dari awalnya sebagai kendaraan pribadi akan berubah menjadi komersial atau kebutuhan bisnis.

Disebutkan oleh Asuransi Astra, bahwa perubahan fungsi ini harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, karena jika tidak, bakal ada risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial yaitu:

12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.

13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.

Perlu diketahui, bahwa mobil baru yang dibeli lewat jasa pembiayaan atau kredit biasanya telah sepaket dengan asuransi mobil. Di mana peruntukan dalam polis asuransinya adalah terdaftar sebagai mobil pribadi. Inilah yang perlu dicermati dan mengapa perlu dilaporkan segera kepada pihak asuransi bila telah terjadi alih fungsi.

Jika tidak dilaporkan, maka pemilik atau pemegang polis asuransi mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.

Baca Juga: SsangYong Motors Bakal Dilepas Mahindra & Mahindra

Adapun aturannya tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3 yang berbunyi:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

1.1 Kendaraan Bermotor digunakan untuk:

1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.

Sehingga, meski mobil sama-sama dipakai, pengalihfungsian status dari kendaraan pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi.

Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI