Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Apresiasi Perusahaan Asuransi yang Lakukan Relaksasi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 12 Mei 2020 | 06:50 WIB
OJK Apresiasi Perusahaan Asuransi yang Lakukan Relaksasi
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi perusahaan asuransi yang melaksanakan relaksasi dengan memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini. Menurutnya, hal itu sesuai dengan kondisi sulit sekarang ini khususnya pandemi Covid-19 yang dirasa berat oleh semua sektor. Termasuk sektor industri keuangan non bank.

"Kalau ditanya apakah semua industri asuransi wajib memberikan (relaksasi), ya kita harapkan begitu, ya. Kita akan apresiasi mereka karena turut meringankan beban masyarakat dalam hal ini pemegang polis dalam kondisi sulit (Covid-19)," kata Anggar, ditulis Selasa (12/5/2020).

Seperti tertuang dalam Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020, OJK memberi relaksasi bagi semua perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan dari semula 2 bulan sejak jatuh tempo.

Hal itu, menurut Anggar, untuk memberikan keringanan pada pemegang polis untuk membayar kewajibannya dalam masa sulit Covid-19.

OJK juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan tidak mengharuskan ada tatap muka dalam pembayaran premi maupun penutupan polis asuransi nasabah.

"Kedua pihak bisa melakukan transaksi lewat daring dan tak perlu tatap muka. Ini kita maksudkan untuk mendukung protokol kesehatan yang tertuang dalam himbauan PSBB. Nah kalau perusahaan asuransi bisa melakukan itu, ya tentu kita apresiasi, siapapun mereka," ujarnya.

Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi, mengatakan Asuransi Jasindo tanggap dan segera melakukan himbauan dari OJK tersebut.

Keputusan pelonggaran terkait perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan dilatarbelakangi terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan sebagai dampak Covid-19.

“Nantinya, perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi,” jelasnya.

Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.

“Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO),” lanjut Didit.

Sedangkan untuk pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Ia juga menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50 persen atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan.

“Dan premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: OJK Ngapain Dong?

Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: OJK Ngapain Dong?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2020 | 05:53 WIB

Pasar Modal Baru Bisa Bangkit Jika Corona Hilang dari Tanah Air

Pasar Modal Baru Bisa Bangkit Jika Corona Hilang dari Tanah Air

Bisnis | Kamis, 30 April 2020 | 15:41 WIB

OJK Klaim 262.966 Debitur Sudah Diringankan Beban Kreditnya

OJK Klaim 262.966 Debitur Sudah Diringankan Beban Kreditnya

Bisnis | Rabu, 15 April 2020 | 08:23 WIB

Terkini

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB