Terkait dengan kondisi tersebut di atas, Dody menilai sudah waktunya hukum di Indonesia untuk memasukkan insurance common practices (termasuk prinsip-prinsip asuransi) ke dalam hukum positif.
"Bisa dengan merevisi UU 40/2014 tentang Perasuransian, atau membuat UU tersendiri yang khusus untuk Industri jasa keuangan termasuk asuransi," kata dia.
Pembahasan di DPR pun juga akan mulai memperbaiki KUHD maupun KUHP/Per yang merupakan peninggalan zaman Belanda.
Dody menyebutkan AAUI sempat membahas tentang hal ini, dan juga mendiskusikan dengan OJK.
"Sepanjang akan membuat Industri asuransi bisa memiliki landasan legal yang pasti maka harus ada dukungan," ujarnya optimis.
Disebutkan, AAUI punya tugas untuk melakukan literasi asuransi kepada semua pihak, termasuk penegak hukum. Selama ini hal itu sudah berjalan baik
Kerja sama juga dilakukan dengan pihak kepolisian, dimana AAUI memberikan sharing update Industri dan praktik bisnis asuransi kepada para penyidik di kepolisian.
"Berikutnya mungkin AAUI akan menjalin kerja sama juga kepada lembaga kehakiman," imbuhnya.
"Kami juga berharap agar materi tentang Perasuransian Dan Lembaga Keuangan lain juga menjadi kurikulum dalam pendidikan para penegak hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Apakah Asuransi Mobil Mengganti Kaca Pecah Akibat Tindak Kejahatan?