Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

37 Daerah Ajukan Pinjaman ke Pusat, Totalnya Rp 30 Triliun

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 08:40 WIB
37 Daerah Ajukan Pinjaman ke Pusat, Totalnya Rp 30 Triliun
Ilustrasi pengajuan pinjaman.

Suara.com - Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 37 daerah mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat dengan total mencapai Rp 30 triliun.

"Ada 37 daerah yang mengajukan dan dilihat dari jumlahnya mencapai Rp 30 triliun," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (27/8/2020).

Pinjaman daerah ini sebenarnya bukan barang baru, namun karena banyak polesan program ini jadi banyak diminati karena ada banyak relaksasi yang diberikan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Dari segi prosesnya di sini sangat rileks dalam artian banyak ketentuan yang tadinya dalam waktu panjang kita potong," tutur Prima.

Menurut dia, pemerintah pusat siap memperbesar alokasi anggaran mencermati minat yang tinggi dari daerah untuk mengakses pinjaman yang masuk dalam skema penanganan Covid-19 dan PEN tersebut. Saat ini plafon pinjaman hanya mencapai Rp 15 triliun saja.

Adapun, kriteria yang harus dipenuhi daerah untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman daerah itu adalah daerah tersebut memiliki koneksi dengan episentrum Covid-19.

Kemudian, lanjut dia, daerah tersebut harus memiliki program untuk meningkatkan perekonomian dampak pandemi.

Selain itu, saldo pinjaman tidak boleh melebihi 75 persen dari transfer dana yang diberikan pemerintah pusat. Dia menjelaskan pinjaman daerah tersebut berbeda dengan fasilitas yang disediakan sebelum adanya pandemi Covid-19.

Hingga saat ini total ada tiga provinsi yang telah mendapatkan pinjaman dari program ini. Ketiga provinsi yang mencakup DKI Jakarta senilai Rp 12,5 triliun, Jawa Barat Rp 4 triliun dan Banten senilai Rp 4 triliun.

Penyaluran pinjaman ke daerah dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI. Prima mengatakan pelaksanaan program pinjaman PEN daerah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dashboard Jaminan Kesehatan Nasional Bantu Pemda Susun Kebijakan Kesehatan

Dashboard Jaminan Kesehatan Nasional Bantu Pemda Susun Kebijakan Kesehatan

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:49 WIB

LPEI Gerak Cepat Ajak Perbankan Nasional Terlibat Program PEN

LPEI Gerak Cepat Ajak Perbankan Nasional Terlibat Program PEN

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2020 | 08:11 WIB

Kasus Positif Corona Masih Tinggi, Pemerintah Potong Anggaran Kesehatan

Kasus Positif Corona Masih Tinggi, Pemerintah Potong Anggaran Kesehatan

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:36 WIB

Terkini

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11 WIB

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:01 WIB

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 21:56 WIB

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 18:38 WIB

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:22 WIB

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 16:47 WIB

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:53 WIB

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:49 WIB