Langgar Protokol Kesehatan, Hotel di Makassar Bakal Didenda Rp 25 Juta

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 03 September 2020 | 09:46 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Hotel di Makassar Bakal Didenda Rp 25 Juta
Ilustrasi kamar hotel. [shutterstock]

Suara.com - Pemerintah Kota Makassar bakal menerapkan denda Rp 25 juta bagi hotel-hotel yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Petunjuk teknis terkait hal tersebut tertuang dalam peraturan walikota (Perwali) Nomor 53 tahun 2020 tentang pedoman penetapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan resepsi pernikahan dan pertemuan di kota Makassar.

Ketua Satuan Petugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Makasar Muh. Sabri mengungkapkan, lahirnya Perwali ini sebagi upaya pemerintah kota Makassar dalam mendorong pemulihan dan percepatan ekonomi Nasional.

"Perwali 51 dan 53 ini dibuat disatu sisi protokol tentang penegakan disiplin kepada masyarakat dalam rangka Pandemi Covid-19 juga pemulihan atau percepatan ekonomi tetap berjalan maka dibukalah tempat-tempat seperti hotel, tempat-tempat pertemuan," ungkapnya dilansir Kabarmakassar.com jaringan Suara.com, Kamis (3/9/2020).

Sabri menambahkan dalam perwali ini juga ditetapkan sanksi bagi oknum pengusaha hotel yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan perkumpulan lainnya.

"Apabila ini melanggar maka ada denda. Dendanya itu sebesar Rp 25 juta rupiah atau penutupan usaha bagi hotel yang melanggar" tambahnya.

Lebih lanjut menurutnya sanksi ini akan dibebankan kepada tempat berlangsungnya kegiatan perkumpulan meski yang melakukan pelanggran protokol buka dari pihak tempat penyelenggara.

"Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya dilakukan oleh baik penyelenggara tempat masuknya ataupun pengunjung maka yang dikenakan sanksi itu adalah tempatnya dan sudah jelas sekali dalam perwali nomor 53," ungkapnya.

Sementara terkait waktu penerapan perwali ini secara efektif ia mengungkapkan akan mengumumkan secara resmi nantinya.

"Berjalannya perwali nomor 51 dan nomor 53 ini maka kami akan samakan khusus dalam konferensi pers bagaimana perwali ini diterapkan secara efektif di kota Makassar" tutupnya.

Baca Juga: Perempuan Ini Labrak Cewek yang ke Hotel Sama Pacarnya, Ternyata...

Untuk diketahui Pemerintah kota Makassar dalam rangka percepatan penangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi kembali mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai uapaya pencegahan Covid-19 dan Perwali nomor 53 tentang pedoman kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan resepsi pernikahan dan pertemuan di kota Makassar.

Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmakassar jaringan Suara.com dengan judul "Tidak Patuhi Protokol Kesehatan di Makassar, Denda Rp25 Juta"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI