Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Langgar Protokol Kesehatan, Hotel di Makassar Bakal Didenda Rp 25 Juta

Iwan Supriyatna

Kamis, 03 September 2020 | 09:46 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Hotel di Makassar Bakal Didenda Rp 25 Juta
Ilustrasi kamar hotel. [shutterstock]

Suara.com - Pemerintah Kota Makassar bakal menerapkan denda Rp 25 juta bagi hotel-hotel yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Petunjuk teknis terkait hal tersebut tertuang dalam peraturan walikota (Perwali) Nomor 53 tahun 2020 tentang pedoman penetapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan resepsi pernikahan dan pertemuan di kota Makassar.

Ketua Satuan Petugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Makasar Muh. Sabri mengungkapkan, lahirnya Perwali ini sebagi upaya pemerintah kota Makassar dalam mendorong pemulihan dan percepatan ekonomi Nasional.

"Perwali 51 dan 53 ini dibuat disatu sisi protokol tentang penegakan disiplin kepada masyarakat dalam rangka Pandemi Covid-19 juga pemulihan atau percepatan ekonomi tetap berjalan maka dibukalah tempat-tempat seperti hotel, tempat-tempat pertemuan," ungkapnya dilansir Kabarmakassar.com jaringan Suara.com, Kamis (3/9/2020).

Sabri menambahkan dalam perwali ini juga ditetapkan sanksi bagi oknum pengusaha hotel yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan perkumpulan lainnya.

"Apabila ini melanggar maka ada denda. Dendanya itu sebesar Rp 25 juta rupiah atau penutupan usaha bagi hotel yang melanggar" tambahnya.

Lebih lanjut menurutnya sanksi ini akan dibebankan kepada tempat berlangsungnya kegiatan perkumpulan meski yang melakukan pelanggran protokol buka dari pihak tempat penyelenggara.

"Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya dilakukan oleh baik penyelenggara tempat masuknya ataupun pengunjung maka yang dikenakan sanksi itu adalah tempatnya dan sudah jelas sekali dalam perwali nomor 53," ungkapnya.

Sementara terkait waktu penerapan perwali ini secara efektif ia mengungkapkan akan mengumumkan secara resmi nantinya.

"Berjalannya perwali nomor 51 dan nomor 53 ini maka kami akan samakan khusus dalam konferensi pers bagaimana perwali ini diterapkan secara efektif di kota Makassar" tutupnya.

Untuk diketahui Pemerintah kota Makassar dalam rangka percepatan penangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi kembali mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai uapaya pencegahan Covid-19 dan Perwali nomor 53 tentang pedoman kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan resepsi pernikahan dan pertemuan di kota Makassar.

Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmakassar jaringan Suara.com dengan judul "Tidak Patuhi Protokol Kesehatan di Makassar, Denda Rp25 Juta"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gedung KPK Kembali Dibuka, 50 Persen Pegawai Bekerja dari Kantor

Gedung KPK Kembali Dibuka, 50 Persen Pegawai Bekerja dari Kantor

News | Kamis, 03 September 2020 | 08:28 WIB

Pemkab Aceh Utara Aktifkan Belajar Tatap Muka Mulai Senin 7 September

Pemkab Aceh Utara Aktifkan Belajar Tatap Muka Mulai Senin 7 September

News | Kamis, 03 September 2020 | 08:07 WIB

Anies Raup Rp 4 Miliar dari Denda PSBB Jakarta Sejak Pandemi Corona

Anies Raup Rp 4 Miliar dari Denda PSBB Jakarta Sejak Pandemi Corona

Jakarta | Rabu, 02 September 2020 | 16:41 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB