Gaji Sebulan Bisa Rp 100 Juta, Erick Perketat Aturan Staf Ahli Direksi BUMN

Senin, 07 September 2020 | 15:57 WIB
Gaji Sebulan Bisa Rp 100 Juta, Erick Perketat Aturan Staf Ahli Direksi BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan). [ANTARA FOTO/Adam Bariq]

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir membatasi jumlah dan gaji staf khusus para Direksi perusahaan-perusahaan pelat merah.

Hal ini sesuai amanat Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 yang dikeluarkan Erick pada 3 Agustus 2020. 

Dalam SE tersebut, Staf Ahli Direksi hanya dibatasi sebanyak-banyak lima orang. Selain itu, gaji staf ahli direksi juga dibatasi maksimal Rp 50 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri BUMN bidang Komunikasi, Arya Sinulingga mengatakan, pembatasan ini dibuat agar keberadaan staf ahli direkrut secara transparan.

Pasalnya, ungkap Arya, Menteri Erick menemukan sejumlah BUMN yang direksinya memiliki staf ahli lebih dari lima orang dan bergaji hingga Rp 100 juta per bulan.

"Selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya kepada wartawan, Senin (7/9/2020). 

Arya mencontohkan, beberapa BUMN yang memiliki staf ahli pada Direksi yaitu PLN yang mana satu direksi memiliki belasan staf ahli.

Selain itu, Pertamina juga melakukan hal yang sama dengan milik banyak staf ahli di satu direksi. 

"Pernah juga ada di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itupun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," jelas Arya.

Baca Juga: Erick Thohir Wajibkan Tamu Kementerian BUMN Bawa Hasil Rapid Test

Arya menambahkan, staf ahli yang dipilih juga tak boleh rangkap jabatan di satu BUMN yang sama atau lainnya. Menurutnya, dengan ada surat edaran ini, semua jabatan jadi transparan dan terstruktur. 

"Nah ini yang kami rapihkan dan lebih transaparan. Jadi kalo ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya SE ini) justru kami rapihkan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap," kata Arya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI