Erick Thohir Wajibkan Tamu Kementerian BUMN Bawa Hasil Rapid Test

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 07 September 2020 | 12:41 WIB
Erick Thohir Wajibkan Tamu Kementerian BUMN Bawa Hasil Rapid Test
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi tamu-tamu yang ingin berkunjung ke Kantor Kementerian BUMN di Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Pasalnya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 para tamu harus menyertakan surat rapid test bagi yang ingin berkunjung ke Kantor Kementerian BUMN.

Dari surat yang beredar, kebijakan tersebut dimulai pada Hari ini, Senin 7 September 2020. Kebijakan ini juga bersifat wajib bagi para tamu.

"Kami mewajibkan bagi seluruh tamu yang akan berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN agar dapat menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal 7 (tujuh) hari dan mengisi self assessment melalui formulir isian elektronik yang tersedia di lobby Kementerian BUMN," ungkap surat tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto.

Kendati begitu, bagi tamu yang belum memiliki hasil uji rapid test, Kementerian BUMN pun menyediakan layanan uji rapid test berbayar di Lobby Barat Gedung Kementerian BUMN.

"Kebijakan ini berlaku sampai dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir," isi dalam surat tersebut.

Sebelumnya, jumlah pasien baru terkonfirmasi positif virus corona covid-19 di Indonesia terus meningkat. Minggu (6/9/2020) per pukul 12.00 WIB selama 24 jam terjadi penambahan kasus positif sebanyak 3.444 orang.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan ribuan orang yang terinfeksi Virus SARS-CoV-2 penyebab covid-19 ini menambah kasus positif secara akumulatif sejak kasus pertama menjadi total 194.109 orang.

Angka penambahan tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 27.979 spesimen hari ini.

baca juga

Sehingga total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 2.377.979 spesimen.

Spesimen ini diperiksa di 320 laboratorium dengan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 158 lab, Tes Cepat Molekuler (TCM) di 138 lab dan laboratorium jejaring (RT-PCR dan TCM) di 24 lab.

Dari jumlah itu, ada tambahan 85 orang meninggal sehingga total menjadi 8.025 jiwa meninggal dunia.

Kemudian, ada tambahan 2.174 orang yang sembuh sehingga total menjadi 138.575 orang lainnya dinyatakan sembuh. Sementara kasus suspek hingga saat ini mencapai 89.701 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas Klaster Pilkada: Seharusnya Indonesia Berkaca Pada Pemilu AS

Awas Klaster Pilkada: Seharusnya Indonesia Berkaca Pada Pemilu AS

News | Senin, 07 September 2020 | 11:51 WIB

Tata Cara Berkunjung ke Perpustakaan Selama New Normal

Tata Cara Berkunjung ke Perpustakaan Selama New Normal

Your Say | Senin, 07 September 2020 | 11:45 WIB

Menimbulkan Kerumunan, Konser Deklarasi Paslon Bupati Pohuwato Jadi Sorotan

Menimbulkan Kerumunan, Konser Deklarasi Paslon Bupati Pohuwato Jadi Sorotan

News | Senin, 07 September 2020 | 12:07 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×