DPD RI Siap Bantu Kemensos Tangani Dampak Pandemi dan Salurkan Bansos

Jum'at, 11 September 2020 | 09:38 WIB
DPD RI Siap Bantu Kemensos Tangani Dampak Pandemi dan Salurkan Bansos
Mensos, Juliari Batubara dan Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, di Jakarta, Kamis (10/9/2020). (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Juliari menyambut baik diterbitkannya regulasi tersebut. Selama ini, pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteran sosial.

“Saya menyambut baik diterbitkannya SKB ini. Selama ini, masalah pemutakhiran data sering menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘tidak tepat sasaran’ ini karena proses pemutakhiran data tidak berjalan optimal,” katanya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat dalam pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI