Nasabah Minta OJK Ambil Tindakan soal Reksa Dana Minna Padi

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 14 September 2020 | 11:44 WIB
Nasabah Minta OJK Ambil Tindakan soal Reksa Dana Minna Padi
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu mempercepat proses penyelesaian pembagian saham dari 6 produk reksa dana MPAM yang dilikuidasi.

Hal itu diungkapkan sejumlah perwakilan nasabah In Kind MPAM yang berasal dari 7 kota (Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Cirebon, Tasikmalaya, dan Medan) saat mendatangi kantor OJK di Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Sudah lebih dari 6 bulan sejak pembagian hasil likuidasi tahap I pada 11 Maret 2020, kami nasabah In Kind masih menunggu proses penyelesaian secara tuntas atas aset-aset investasi yang kami miliki. Berbulan-bulan kami sabar menunggu ketegasan dan pertolongan dari OJK agar segera menuntaskan masalah ini dengan adil, fair dan bijaksana,” kata Anton perwakilan nasabah In Kind MPAM dalam surat terbuka yang disampaikan kepada OJK dalam keterangan persnya, Senin (14/9/2020).

Seperti diketahui, dalam menyelesaikan tanggungjawab kepada nasabahnya, MPAM membuat dua skema pengembalian dana.

Pertama yaitu In Cash untuk nasabah yang menginginkan pengembalian dalam bentuk dana tunai. Lalu skema kedua yaitu In Kind, yakni pengembalian dalam bentuk saham. Dari seluruh nasabah MPAM, mayoritas menyetujui pengembalian dalam bentuk In Kind.

Para nasabah In Kind telah bersepakat dan tidak berkeberatan menerima saham dalam reksa dana PT MPAM yang dalam proses likuidasi.

Hal ini sesuai dengan surat OJK kepada PT MPAM No. S-674/PM.21/2020 mengenai tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi tahap II tanggal 15 Juli 2020 yang diterima PT MPAM tanggal 23 Juli 2020.

Yang pada intinya bahwa OJK telah menyerahkan perihal pelaksanaan pembagian hasil likuidasi reksa dana PT MPAM diserahkan kepada para pihak (Nasabah, PT MPAM, dan Bank Kustodian).

Para nasabah ini meyakini bahwa OJK memahami jika pembagian saham nasabah In kind tidak bergantung pada proses likuidasi nasabah lainnya yang memilih skema In Cash.

Karena pada dasarnya, saham yang ada di masing-masing unit penyertaan di reksa dana yang telah dilikuidasi OJK sudah bisa dibagi secara proporsional tanpa mengganggu hak nasabah In Cash.

“Kami sebagai nasabah dan PT MPAM telah menyepakati isi dari surat yang disampaikan oleh OJK. Namun masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian, oleh sebab itu kami mohon OJK dapat memberikan arahan ataupun keputusan kepada pihak Bank Kustodian untuk dapat melaksanakan sesuai surat yang disampaikan oleh OJK,” katanya.

Oleh karena itu, sebagai otoritas tertinggi di industri reksa dana, nasabah MPAM meminta OJK segera mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan bank kustodian yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri serta PT MPAM agar segera melaksanakan pembagian saham kepada masing-masing nasabah In Kind.

Anton, salah satu nasabah MPAM yang memilih skema in kind kepada media mengatakan sebagai nasabah reksa dana, pihaknya meyakini bahwa OJK adalah tempat yang paling tepat untuk meminta perlindungan atas nasib investasinya dan berharap penyelesaian masalah ini hingga tuntas dan adil.

Menurutnya semakin cepat OJK mengambil keputusan, maka para nasabah yang jadi korban likuidasi ini dapat mengatur kembali investasi yang masih tersisa. Dengan skema In Kind yang dianggap lebih menguntungkan ia berharap dimasa depan masih ada kesempatan untuk melakukan recovery.

“Di saat ekonomi sedang sulit seperti saat ini, kami perlu mengatur kondisi keuangan yang sudah terlanjur memburuk akibat reksa dana yang dilikuidasi. Kami mohon OJK segera mengambil tindakan tegas kepada Bank Kustodian agar kerugian kami tidak semakin membesar," kata Anton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernyataan Anies soal PSBB Membakar Rp 300 Triliun Uang di Pasar Modal

Pernyataan Anies soal PSBB Membakar Rp 300 Triliun Uang di Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 11 September 2020 | 12:35 WIB

DKI PSBB Total, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

DKI PSBB Total, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

Bisnis | Kamis, 10 September 2020 | 21:31 WIB

IHSG Ambles 5 Persen Imbas Isu PSBB Jakarta, BEI Hentikan Perdagangan

IHSG Ambles 5 Persen Imbas Isu PSBB Jakarta, BEI Hentikan Perdagangan

Bisnis | Kamis, 10 September 2020 | 11:02 WIB

Terkini

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:03 WIB

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:28 WIB