Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Nasabah Minta OJK Ambil Tindakan soal Reksa Dana Minna Padi

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 14 September 2020 | 11:44 WIB
Nasabah Minta OJK Ambil Tindakan soal Reksa Dana Minna Padi
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu mempercepat proses penyelesaian pembagian saham dari 6 produk reksa dana MPAM yang dilikuidasi.

Hal itu diungkapkan sejumlah perwakilan nasabah In Kind MPAM yang berasal dari 7 kota (Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Cirebon, Tasikmalaya, dan Medan) saat mendatangi kantor OJK di Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Sudah lebih dari 6 bulan sejak pembagian hasil likuidasi tahap I pada 11 Maret 2020, kami nasabah In Kind masih menunggu proses penyelesaian secara tuntas atas aset-aset investasi yang kami miliki. Berbulan-bulan kami sabar menunggu ketegasan dan pertolongan dari OJK agar segera menuntaskan masalah ini dengan adil, fair dan bijaksana,” kata Anton perwakilan nasabah In Kind MPAM dalam surat terbuka yang disampaikan kepada OJK dalam keterangan persnya, Senin (14/9/2020).

Seperti diketahui, dalam menyelesaikan tanggungjawab kepada nasabahnya, MPAM membuat dua skema pengembalian dana.

Pertama yaitu In Cash untuk nasabah yang menginginkan pengembalian dalam bentuk dana tunai. Lalu skema kedua yaitu In Kind, yakni pengembalian dalam bentuk saham. Dari seluruh nasabah MPAM, mayoritas menyetujui pengembalian dalam bentuk In Kind.

Para nasabah In Kind telah bersepakat dan tidak berkeberatan menerima saham dalam reksa dana PT MPAM yang dalam proses likuidasi.

Hal ini sesuai dengan surat OJK kepada PT MPAM No. S-674/PM.21/2020 mengenai tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi tahap II tanggal 15 Juli 2020 yang diterima PT MPAM tanggal 23 Juli 2020.

Yang pada intinya bahwa OJK telah menyerahkan perihal pelaksanaan pembagian hasil likuidasi reksa dana PT MPAM diserahkan kepada para pihak (Nasabah, PT MPAM, dan Bank Kustodian).

Para nasabah ini meyakini bahwa OJK memahami jika pembagian saham nasabah In kind tidak bergantung pada proses likuidasi nasabah lainnya yang memilih skema In Cash.

Karena pada dasarnya, saham yang ada di masing-masing unit penyertaan di reksa dana yang telah dilikuidasi OJK sudah bisa dibagi secara proporsional tanpa mengganggu hak nasabah In Cash.

“Kami sebagai nasabah dan PT MPAM telah menyepakati isi dari surat yang disampaikan oleh OJK. Namun masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian, oleh sebab itu kami mohon OJK dapat memberikan arahan ataupun keputusan kepada pihak Bank Kustodian untuk dapat melaksanakan sesuai surat yang disampaikan oleh OJK,” katanya.

Oleh karena itu, sebagai otoritas tertinggi di industri reksa dana, nasabah MPAM meminta OJK segera mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan bank kustodian yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri serta PT MPAM agar segera melaksanakan pembagian saham kepada masing-masing nasabah In Kind.

Anton, salah satu nasabah MPAM yang memilih skema in kind kepada media mengatakan sebagai nasabah reksa dana, pihaknya meyakini bahwa OJK adalah tempat yang paling tepat untuk meminta perlindungan atas nasib investasinya dan berharap penyelesaian masalah ini hingga tuntas dan adil.

Menurutnya semakin cepat OJK mengambil keputusan, maka para nasabah yang jadi korban likuidasi ini dapat mengatur kembali investasi yang masih tersisa. Dengan skema In Kind yang dianggap lebih menguntungkan ia berharap dimasa depan masih ada kesempatan untuk melakukan recovery.

“Di saat ekonomi sedang sulit seperti saat ini, kami perlu mengatur kondisi keuangan yang sudah terlanjur memburuk akibat reksa dana yang dilikuidasi. Kami mohon OJK segera mengambil tindakan tegas kepada Bank Kustodian agar kerugian kami tidak semakin membesar," kata Anton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernyataan Anies soal PSBB Membakar Rp 300 Triliun Uang di Pasar Modal

Pernyataan Anies soal PSBB Membakar Rp 300 Triliun Uang di Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 11 September 2020 | 12:35 WIB

DKI PSBB Total, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

DKI PSBB Total, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

Bisnis | Kamis, 10 September 2020 | 21:31 WIB

IHSG Ambles 5 Persen Imbas Isu PSBB Jakarta, BEI Hentikan Perdagangan

IHSG Ambles 5 Persen Imbas Isu PSBB Jakarta, BEI Hentikan Perdagangan

Bisnis | Kamis, 10 September 2020 | 11:02 WIB

Terkini

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11 WIB

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:01 WIB

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 21:56 WIB

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 18:38 WIB

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:22 WIB

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 16:47 WIB

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:53 WIB

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:49 WIB